Polda Metro ajukan penundaan sidang Ahok

Kamis, 06 April 2017 | 15:43 WIB Sumber: TribunNews.com
Polda Metro ajukan penundaan sidang Ahok


JAKARTA. Kepolisian Daerah Metro Jaya mengajukan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isinya menyarankan persidangan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda.

Polda Metro Jaya mempertimbangkan rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta. Terutama, jelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta yang berlangsung 19 April 2017.

Dengan dalil kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Permintaan tertuang dalam surat resmi Polda Metro Jaya yang diterima wartawan pada Kamis (6/4). Surat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan dikeluarkan pada Selasa (4/4).

"Di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua," isi surat tersebut.

Tak hanya proses hukum Ahok yang diminta untuk ditunda. Polda Metro Jaya juga menginformasikan, proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.

"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Waluyo membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut pada Rabu (5/4).
"Sudah diterima pada 5 April," ujar Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).

Sementara, pihak Polda Metro Jaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum dapat memberikan informasi perihal surat permohonan penundaan pelaksanaan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, akan melakukan pengecekan terlebih dulu. "Saya cek dulu, saya belum dapat informasinya," ujar Argo.

(Dennis Destryawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini
Terbaru