Sebagai contoh, seperti pelanggaran melawan arus, masuk ke zona busway, sampai tidak menggunakan helm. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, juga menjelaskan hal yang sama.
Menurut Fahri, meski aktivitas di lapangan dikurangi, namun proses pengawasan tetap berlaku, seperti menggunakan kamera tilang elektronik.
Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
"Iya, tapi pada intinya kami tetap hunting pelanggaran lalu lintas dari sistem. Jadi masih bisa tetap dipantau bila ada pengendara yang melanggar," ujar Fahri kepada Kompas.com.
Baca Juga: Ingat ya! Bonceng dua penumpang di sepeda motor bakal kena denda Rp 250.000
Sementara dari sisi layanan, meski pengurusan SIM sampai saat ini masih berjalan normal, namun untuk perpanjangan SIM Internasional sendiri pelayanannya sudah ditutup hingga akhir bulan mendatang.
"Habis masa berlaku SIM dari tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020 dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah 31 Maret 2020. Layanan SIM Internasional kami tutup sementara dan ada toleransi untuk ODP yang masa berlaku SIM habis saat karantina," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. (Stanly Ravel)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Corona, Razia Kendaraan dan Pelayanan SIM Distop Sementara",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News