LALU LINTAS - JAKARTA. Tak hanya pemerintah, pihak kepolisian juga menanggapi serius risiko penyebaran virus corona ( Covid-19) di Indonesia. Guna mengantisipasi penularan, beberapa kebijakan juga sudah mulai diberlakukan.
Salah satunya, seperti langkah yang diambil Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, untuk meniadakan aktivitas razia pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan guna menekan penyebaran corona.
Melansir dari MegapolitanKompas, Sambodo sudah meminta jajarannya untuk untuk menghentikan sementara razia dan mengurangi tindakan penilangan terhadap pengendara yang melanggar.
Baca Juga: Sebanyak 512 kendaraan mewah tunggak pajak Rp 18,5 miliar di Jakarta Pusat
Hal ini dilakukan bukan tanpa sebab, menurut Sambodo penghentian razia dan mengurangi penilangan lebih untuk menghindari penumpukan massa sidah pelanggaran lalu lintas di pengadilan.
" Razia sudah saya suruh berhentikan. Untuk menghindari covid-19 dan kedua mencegah penumpukan massa di sidang pengadilan, karena biasanya ada kerumunan," ucap Sambodo.
Namun demikian, bukan berarti para pelanggar bebas berkeliaran, karena polisi tetap akan memberlakukan tilang terhadap jenis pelanggaran yang terlihat dan berpotensi membahayakan.