Polda Metro Jaya: Razia kendaraan dihentikan sementara karena virus corona

Jumat, 20 Maret 2020 | 10:51 WIB Sumber: Kompas.com
Polda Metro Jaya: Razia kendaraan dihentikan sementara karena virus corona


LALU LINTAS - JAKARTA. Tak hanya pemerintah, pihak kepolisian juga menanggapi serius risiko penyebaran virus corona ( Covid-19) di Indonesia. Guna mengantisipasi penularan, beberapa kebijakan juga sudah mulai diberlakukan.

Salah satunya, seperti langkah yang diambil Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, untuk meniadakan aktivitas razia pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan guna menekan penyebaran corona.

Melansir dari MegapolitanKompas, Sambodo sudah meminta jajarannya untuk untuk menghentikan sementara razia dan mengurangi tindakan penilangan terhadap pengendara yang melanggar.

Baca Juga: Sebanyak 512 kendaraan mewah tunggak pajak Rp 18,5 miliar di Jakarta Pusat

Hal ini dilakukan bukan tanpa sebab, menurut Sambodo penghentian razia dan mengurangi penilangan lebih untuk menghindari penumpukan massa sidah pelanggaran lalu lintas di pengadilan.

" Razia sudah saya suruh berhentikan. Untuk menghindari covid-19 dan kedua mencegah penumpukan massa di sidang pengadilan, karena biasanya ada kerumunan," ucap Sambodo.

Namun demikian, bukan berarti para pelanggar bebas berkeliaran, karena polisi tetap akan memberlakukan tilang terhadap jenis pelanggaran yang terlihat dan berpotensi membahayakan.

Sebagai contoh, seperti pelanggaran melawan arus, masuk ke zona busway, sampai tidak menggunakan helm. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, juga menjelaskan hal yang sama.

Menurut Fahri, meski aktivitas di lapangan dikurangi, namun proses pengawasan tetap berlaku, seperti menggunakan kamera tilang elektronik.

Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

"Iya, tapi pada intinya kami tetap hunting pelanggaran lalu lintas dari sistem. Jadi masih bisa tetap dipantau bila ada pengendara yang melanggar," ujar Fahri kepada Kompas.com.

Baca Juga: Ingat ya! Bonceng dua penumpang di sepeda motor bakal kena denda Rp 250.000

Sementara dari sisi layanan, meski pengurusan SIM sampai saat ini masih berjalan normal, namun untuk perpanjangan SIM Internasional sendiri pelayanannya sudah ditutup hingga akhir bulan mendatang.

"Habis masa berlaku SIM dari tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020 dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah 31 Maret 2020. Layanan SIM Internasional kami tutup sementara dan ada toleransi untuk ODP yang masa berlaku SIM habis saat karantina," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. (Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Corona, Razia Kendaraan dan Pelayanan SIM Distop Sementara",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru