LALU LINTAS - JAKARTA. Mulai Senin (3/8/2020), kebijakan ganjil genap untuk mobil pribadi kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Aturan yang sudah tiga bulan dihentikan sementara itu, kembali diterapkan lantaran kondisi lalu lintas di Ibu Kota kembali macet.
Namun demikian, pemberlakukan kembali ganjil genap tak akan langsung dengan upaya penegakan hukum, melainkan melalui proses sosialisasi lebih dulu selama beberapa hari ke depan.
"Untuk penindakan sanksi pelanggaran, itu nanti. Selama tiga hari ke depan lebih ke sosialisasi terhadap pengguna mobil pribadi, kami ingatkan lagi soal ganjil genap, jadi tidak ada penindakan tilang baik manual atau secara electronik (ETLE)," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Baca Juga: Ganjil genap kembali berlaku, ini saran pengamat transportasi bagi Pemprov DKI
Sambodo menjelaskan mulai Senin hingga Rabu (3-5/8/2020), pihaknya akan melakukan sosialisasi dikawasan ganjil genap. Bila ada pelanggar, maka akan dihentikan dan diberikan pengarahan tanpa tindakan tilang.
Untuk implementasi sanksi dan penindakan sendiri, baru akan dimulai pada Kamis (6/8/2020). Dendanya pun diklaim Sambodo tidak ada perubahan, masih sama seperti sebelumnya.
"Sanksi atau tilang itu baru kami lakukan di hari Kamisnya, termasuk dengan penerapan ETLE kembali. Sudah kami siapakan semuanya, untuk besok, meski tak ada penindakan, namun petugas akan kami tambah juga," ujar Sambodo.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Tilang Ganjil Genap Baru Berlaku 6 Agustus 2020"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News