JAKARTA. Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Simpatik Jaya 2017 pada 1-21 Maret 2017 yang berfokus pada edukasi dan kampanye keselamatan berkendara. Namun, ada pelanggaran tertentu yang bakal ditindak tegas tanpa perlu imbauan.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar mengatakan, pengendara yang melawan arus akan langsung ditilang. "Pelanggaran yang fatalitas tinggi seperti melawan arus itu bahaya, harus ditilang dong, masa diperingatkan, ah besok begitu lagi. Makanya harus ditindak," kata Indra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2017).
Pelanggar akan dikenakan tilang maksimal. Hal ini dikarenakan e-tilang sudah diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Kalau mereka mau cepat bayar langsung, selesai. Di ATM atau di bank juga bisa. Ini untuk transparansi dan akuntabel jadi tidak ada main mata," ujar Indra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi anggota polisi. "Sasaran operasi pengembalian fungsi trotoar (ojek, PKL), penertiban parkir on street (rambu larangan parkir, letter S, bahu jalan), sepeda motor lajur kiri (kanalisasi), sterilisasi jalur busway, sepeda motor melawan arus (jalur khusus)," kata Argo.
Selain itu, kendaraan yang melanggar yellow box atau stopline, yang menggunakan rotator atau sirene, dan yang spesifikasi tidak sesuai tampilan fisik, juga akan ditindak. Argo mengatakan, operasi itu mengedepankan pencegahan dan edukasi keselamatan bagi pengguna jalan.
"Target operasi tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam membangun budaya patuh hukum dalam berlalu lintas," kata Argo.
Operasi Simpatik Jaya 2017 melibatkan 2.000 personel kepolisian di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok untuk melaksanakan operasi itu.
(Nibras Nada Nailufar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News