Warga yang kena tilang mulai jajal e-tilang

Jumat, 06 Januari 2017 | 12:28 WIB Sumber: Kompas.com
Warga yang kena tilang mulai jajal e-tilang


JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerapkan cara baru penyelesaian perkara tilang mulai Jumat (6/1). Cara baru yang menyertakan sistem online ini (e-tilang) diapresiasi masyarakat karena dapat memangkas waktu menjadi hanya hitungan menit atau jam saja. 

"Lebih enak yang sekarang. Enggak perlu antre sidang tilang lagi. Cara yang dulu kan repot tuh, harus tunggu lama. Ini tinggal cari data kita, dendanya berapa, bayar, terus ambil," kata Dewi, salah seorang warga yang ikut sidang tilang di PN Jakbar, Jumat pagi. 

Dewi bersama pelanggar lain tinggal melihat data yang dicetak pengadilan. Data tersebut memuat informasi seputar nomor tilang, nama pelanggar, pasal yang dikenakan, denda yang harus dibayar, serta biaya perkara. Semua data itu sebenarnya telah tercantum di dua laman, yaitu www.pn-jakartabarat.go.id dan www.kejari-jakbar.go.id

Namun, karena cara ini baru dilaksanakan mulai hari ini, pihak pengadilan masih mencetak dan menempel data pelanggar di pengadilan bagi masyarakat yang belum terbiasa melihat secara online. 

Warga lain yang mengikuti sidang tilang di PN Jakbar, Toto, menilai cara penyelesaian perkara tilang sekarang lebih mudah dibanding sistem sebelumnya. Dia pun tidak lagi menemui calo yang biasanya ramai memenuhi bagian depan gedung pengadilan, menawarkan jasa sebagai jalan pintas sidang tilang. 

"Dari pagi saya ke sini, sudah enggak ada calo lagi. Lebih enak mengurus sendiri, soalnya sistem yang sekarang lebih gampang. Biasanya saya harus ditemani anak saya kalau urus tilang begini karena lama prosesnya," tutur Toto. 

Untuk pelaksanaan perdana sistem baru ini, ada sekitar 7.000-an data pelanggar yang dimuat di dua laman tersebut. Guna memudahkan pencarian, pelanggar tinggal memasukkan kode empat nomor di depan dan tiga nomor paling belakang pada lembar merah surat tilang dari polisi. 

Semua data pelanggar akan dimuat tiap pekan pada hari Jumat per pukul 08.00 WIB di dua laman tersebut. Dari sana, pelanggar bisa mencari tahu berapa dendanya dan langsung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Kembangan untuk membayar denda dan mengambil barang bukti tilang.

(Andri Donnal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini

Terbaru