Polisi menahan dan menetapkan tersangka wanita penyebar hoaks virus corona di Kaltim

Selasa, 04 Februari 2020 | 12:32 WIB Sumber: TribunNews.com
Polisi menahan dan menetapkan tersangka wanita penyebar hoaks virus corona di Kaltim

ILUSTRASI. Warga melintas didepan videotron sosialisasi pencegahan virus corona di Rumah Sakit Eka Hospital, Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Senin (3/2/2020). Sosialisasi dilakukan agar masyarakat waspada dan selalu menjaga kebersihan serta memberikan informasi tentang


VIRUS CORONA - BALIKPAPAN. Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penyebaran berita hoaks atau berita bohong pada 30 Januari 2020 lalu.

Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania tersebut berinisial KR dan sebelumnya diketahui menyebarkan informasi fiktif atau berita bohong terkait adanya pasien virus corona yang dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.

Ia ditangkap oleh Ditcyber Krimsus Polda Kaltim pada Sabtu (1/2/2020) pekan lalu.

Kasubdit V Syber Krimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat menjalani interogasi di Polda Kaltim.

Dalam interogasi tersebut pelaku mengaku menerima informasi adanya pasien virus corona dari saudaranya selanjutnya pelaku menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun grup Facebook.

Baca Juga: Menjangkiti 23 negara, ini mitos dan fakta virus corona yang mematikan...

Sontak saja tidak berlangsung lama kemudian informasi tersebut akhirnya tersebar luas dan viral di kalangan masyarakat Kalimantan.

"Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu, kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah-langkah berikutnya," kata AKBP Albertus Andreana saat rilis kasus, Senin (3/1) di Mapolda Kaltim.

Selain menetapkan KR sebagai tersangka penyebaran berita hoaks, polisi juga menetapkan asisten rumah tangga berinisial FP sebagai tersangka dengan kasus yang sama yakni berita hoaks adanya virus corona yang tersebar di Kota Balikpapan.

Mereka dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.

Baca Juga: Asosiasi bulu tangkis China tunda semua turnamen karena wabah virus corona

"Keduanya menyebarkan informasi hoaks itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebarluaskan di grup Facebook lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru