Akibat ulahnya, SAR terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindak pidana asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.
Tayangan bermuatan pornografi muncul di layar videotron di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat lalu.
Tayangan tersebut muncul sekitar pukul 13.00-14.00 WIB. Durasi yang terdeteksi selama lebih kurang lima menit.
Tayangan itu kemudian diketahui Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Masyarakat (Kominfomas) Jakarta Selatan.
Aliran listrik ke videotron itu kemudian diputus demi menghentikan tayangan tersebut.
Videotron yang diduga telah dibobol peretas tersebut dikelola PT Transito Adiman Jati.
Juru bicara PT Transito Adiman Jati, Widhi Krastawan, mengatakan, saat ini pihaknya menyerahkan seluruh penyelidikan kasus itu kepada polisi.
Ia meyakini bahwa insiden itu merupakan sabotase pihak luar.(Akhdi Martin Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News