LHOKSEUMAWE. Kepolisian Resort Aceh Utara, Provinsi Aceh hari ini (20/12) memusnahkan 750 karung atau sekitar 6 ton bawang merah ilegal dengan cara dibakar di halaman Polres setempat.
Waka Polres Kompol Suwalto menyebutkan, bawang ilegal itu berasal dari luar negeri yang ingin diselundupkan pada Minggu (11/12). "Bawang ilegal ini berhasil digagalkan di jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong (desa) Meunasah Ranto, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, sekitar pukul 04.30 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat," kata Kompol Suwalto.
Kompol Suwalto menambahkan, begitu menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada sebuah Colt Diesel dari arah Medan menuju Banda Aceh, maka tim Opsnal satuan Reskrim Polres Aceh Utara, langsung memberhentikan truk jenis Colt Diesel, bernomor polisi BK 9414 CA.
Begitu diperiksa, di dalam truk yang dikemudikan RS (40 tahun), warga asal Gampong Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang itu, ternyata berisi bawang merah.
Saat diminta dokumen lengkap, sang sopir tidak bisa menunjukkannya. Karena tidak memiliki dokumen sah, bawang merah dan sopir lalu diamankan ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Mukhlis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News