Potensi Kerugian Negara Rp 14,7 Triliun Akibat Polusi PLTU Dinilai Tidak Berdasar

Selasa, 19 September 2023 | 15:35 WIB Sumber: TribunNews.com
Potensi Kerugian Negara Rp 14,7 Triliun Akibat Polusi PLTU Dinilai Tidak Berdasar

ILUSTRASI. Sejumlah pekerja beraktivitas di proyek pembangunan PLTU Suralaya Unit X di Suralaya, Cilegon, Banten, Senin (5/8/2019). Potensi Kerugian Negara Rp14,7 Triliun Akibat Polusi PLTU Dinilai Tidak Berdasar


POLUSI UDARA -  JAKARTA. Studi dari CREA mengungkapkan polusi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di sekitar DKI Jakarta berpotensi merugikan negara 960 juta dolar AS atau setara Rp 14,7 triliun per tahun.

Dewan Proper Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Pambagio menganggap klaim asumsi kerugian negara Rp 14,7 triliun tersebut tidak berdasar.

"Ya namanya dia (CREA) jualan, pasti memakai agenda setting. Dengan cara mem-publish di media massa tentang dampak polusi udara, maka akan terbentuk citra di masyarakat bahwa seolah-olah kerugian akibat polusi udara itu benar. Padahal bisa saja tidak seperti itu," kata Agus kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: CREA: Banyak Sumber Polutan Penyebab Polusi Jakarta

Pengamat Kebijakan Publik ini mengatakan, organisasi CREA terlalu memaksakan bahwa penyebab buruknya polusi di Jabodetabek karena PLTU. Padahal kata dia, pemerintah dalam rapat kabinet telah menyatakan bahwa penyebab buruknya udara Jabodetabek adalah gas buang kendaraan bermotor.

"Karena kalau PLTU yang disosialisasikan akan menghasilkan bisnis besar di Indonesia, padahal pemerintah dalam Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) sudah mengatakan bahwa penyebab buruknya udara di Jabodetabek adalah karena kendaraan bermotor, bukan PLTU," jelas dia.

Untuk mengetahui kondisi polusi udara di wilayah Indonesia, papar Agus, khususnya di Jabodetabek, publik dapat mengakses aplikasi bernama ISPUnet dari KLHK. Melalui aplikasi ISPUnet, dapat diketahui kondisi kualitas udara setiap saat.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Mobil Listrik, Jasa Marga Bangun SPKLU di Beberapa Rest Area

Memang belum sempurna karena di wilayah DKI Jakarta hanya enam titik pemantauan, tetapi ISPUnet sudah dapat diandalkan tanpa perlu harus membeli peralatan atau teknologi impor yang mahal namun belum mendapatkan sertifikat SNI ditambah lagi kandungan TKDN-nya juga rendah.

"Masih banyak lagi lembaga yang berkedok penelitian, tetapi sebenarnya mereka produsen alat atau software dan ingin produknya dibeli oleh pemerintah Indonesia," ungkap Agus.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewan Proper KLHK Anggap Potensi Kerugian Negara Rp14,7 Triliun Akibat Polusi PLTU Tidak Berdasar
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru