PPDB Jakarta diperpanjang hingga 11 Juni, cermati kembali mekanisme pengajuan akunnya

Selasa, 08 Juni 2021 | 10:29 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
PPDB Jakarta diperpanjang hingga 11 Juni, cermati kembali mekanisme pengajuan akunnya


EDUKASI -  Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta diperpanjang hingga tanggal 11 Juni 2021. 

Informasi ini disampaikan oleh Dinas Kependidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui unggahan di akun Instagram resminya (8/6). 

Perpanjangan pendaftaran ini dikarenakan optimalisasi sistem PPDB online. Karena optimalisasi ini, pengajuan akun akan dihentikan sementara pada hari Selasa (8/6) dari pukul 01.30-12.00 WIB. 

"Setelah Proses Optimalisasi selesai, dapat melakukan Pengajuan akun kembali," tulis admin Instagram Disdik Jakarta. 

Pendaftaran PPDB diperpanjang hingga hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 pukul 14.00 WIB. Bagi siswa dan orangtua, masih ada kesempatan untuk mempersiapkan diri lebih baik hingga batas akhir pendaftaran.

Baca Juga: UI ranking 1, ini 9 universitas terbaik Indonesia versi Asia University Rankings 2021

Mekanisme pengajuan akun PPDB Jakarta

Melalui unggahan Instagram nya, Disdik DKI Jakarta memberikan informasi tentang mekanisme pengajuan akun bagi calon siswa baru. 

Terdapat 6 mekanisme tahapan PPDB DKI Jakarta tahun 2021 yang penting dipahami calon peserta didik baru atau CPDB, diantaranya:

  • Mekanisme ajuan akun. 
  • Mekanisme aktivasi akun.
  • Mekanisme pemilihan sekolah.
  • Mekanisme pendaftaran khusus jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.
  • Mekanisme mengecek pengumuman hasil seleksi.
  • Mekanisme lapor diri.

Agar proses pendaftaran PPDB lebih lancar, berikut ini rangkuman mekanisme pengajuan akun PPDB Jakarta tahun 2021 yang bisa dicermati:

1. Peserta mengunjungi laman ppdb.jakarta.go.id
2. Pilih jenjang yang akan dituju, kemudian klik pada Ajuan Akun. 
3. Isi data sesuai dengan Sidanira berupa:

  • Nomor peserta (10 digit).
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin

4. Kemudian ketik Kode Keamanan sesuai dengan gambar lalu klik tombol "Lanjutkan"
5. Periksa kembali data kependudukan lalu lengkapi data tambahan diantaranya:

  • Nomor akta kelahiran
  • Nama orangtua
  • Nomor handphone

6. Cek kembali data hasil input dari Sidanira, jika sudah sesuai klik tombol "Lanjutkan". 
7. Periksa kembali data yang telah dimasukkan.
8. Baca pernyataan persetujuan, jika data sudah benar kemudian centang kotak persetujuan lalu klik tombol "Lanjutkan".
9. Peserta wajib mencetak tanda bukti ajuan. 

Bagi Anda yang memiliki pertanyaan atau keluhan tentang PPDB Jakarta 2021, bisa menyampaikannya melalui media sosial Disdik DKI Jakarta atau menghubungi nomor telepon yang tertera di unggahan Instagram Disdik Jakarta. 

Selanjutnya: Daftar lengkap jadwal UM universitas di Jateng 2021, dari Undip hingga Unsoed

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru