KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terkait penertiban pembangunan lapangan olahraga padel yang kian masif di ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memutuskan untuk menghentikan pemberian izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan.
Izin pembangunan lapangan padel hanya dibolehkan di zona komersial.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujar Pramono di keterangan saat berada di Balai Kota DKI Jakarta , Selasa (24/2).
Baca Juga: Pramono Bakal Atur Jam Operasional Lapangan Padel, Dekat Rumah Warga Akan Dibatasi
Saat ini, tercatat ada 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Menurut Pramono, Pemprov DKI melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan tengah mendata ulang legalitas dan perizinan seluruh fasilitas tersebut.
Bagi lapangan yang terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pramono menginstruksikan tindakan mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
Namun bagi lapangan yang sudah memiliki izin dan berada di area pemukiman, Gubernur menetapkan aturan operasional yang ketat.
Pramono menginstruksikan wali kota dan jajaran terkait untuk memfasilitasi negosiasi antara pengelola lapangan padel dengan warga setempat terkait hal ini. Batas waktu operasional lapangan padel pun hanya diizinkan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Aktivitas Kebugaran Terus Meningkat, Padel Meroket Hingga 1.684%
"Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam delapan malam," tegasnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga mewajibkan pengelola untuk memasang sistem kedap suara agar pantulan bola dan teriakan pemain tidak mengganggu ketenangan warga. Ia memastikan bahwa kenyamanan warga menjadi prioritas utama Pemprov DKI.
Baca Juga: 4 Tempat Padel di Bandung yang Estetik Untuk Berfoto
Tak hanya itu, Gubernur juga menyoroti penggunaan aset Pemda dalam pembangunan lapangan padel. Ia memastikan tidak akan mengizinkan pembangunan lapangan padel di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dengan demikian, lahan RTH tetap diperuntukan sebagai ruang hijau publik.
Menurut Pramono, masyarakat banyak melaporkan gangguan ketertiban yang ditimbulkan dari keberadaan lapangan padel di kawasan permukiman. Di antaranya yakni masalah parkir para pengguna lapangan, masalah kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas olahraga, serta jam operasional lapangan padel.
Untuk mencegah masalah serupa di masa mendatang, Pramono mewajibkan setiap pembangunan lapangan padel baru mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta," tandasnya.
Selanjutnya: Tabel Harga Emas Antam 24 Februari 2026 - Cek Semua Ukuran Naik 1,35%
Menarik Dibaca: 9 Minuman Probiotik yang Bagus untuk Kesehatan Usus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News