PSBB dimulai 18 April, Kota Tangerang juga memantau 38 jalan tikus

Selasa, 14 April 2020 | 08:50 WIB   Reporter: Sandy Baskoro
PSBB dimulai 18 April, Kota Tangerang juga memantau 38 jalan tikus

ILUSTRASI.


KEBIJAKAN NEGARA - TANGERANG. Untuk memutus mata rantai penyebaran corona (Covid-19), tiga wilayah di Tangerang Raya Provinsi Banten siap memberlakukan kebijakan pembatasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Sabtu (18/4) pekan ini.

Ketiga wilayah di Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Kebijakan PSBB mengacu pada pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken beleid tersebut pada Minggu (12/4).

Pemerintah Kota Tangerang siap memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Otoritas Kota Tangerang menyiapkan setidaknya 30 pos pemeriksaan (check point) dalam rangka pengendalikan pergerakan manusia di wilayah perbatasan.  

Walikota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah menyebutkan, sebelum resmi menerapkan PSBB pada 18 April, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan Gubernur Banten Wahidin Halim dan dua otoritas lainnya di Tangerang Raya, yakni Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

"Kami terus pantau perkembangan. Kota Tangerang ingin sesegera mungkin (melaksanakan PSBB). Tapi kami akan selaraskan terlebih dahulu dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan," ungkap Arief dalam sesi wawancara di Apa kabar Indonesia Pagi TVOne, Senin (13/4).

Pemerintah Kota Tangerang juga sudah mempelajari dan merujuk sejumlah aturan, termasuk aturan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat. Langkah tersebut agar pembatasan sosial di Tangerang sejalan dengan kebijakan PSBB di wilayah Jabodetabek.   

"Kami melihat aturan itu jadi rujukan. Contohnya, operasional kendaraan umum di DKI dari pukul 6 pagi hingga 6 sore. Maka di Tangerang, kami sesuaikan dengan membatasi operasional kendaraan umum, yakni dari pukul 5 pagi hingga 7 malam," ungkap Arief.

Editor: Sandy Baskoro

Terbaru