PSBB Jakarta, awas kena denda Rp 500.000 jika tertangkap tak pakai masker lagi

Senin, 14 September 2020 | 05:48 WIB Sumber: Kompas.com
PSBB Jakarta, awas kena denda Rp 500.000 jika tertangkap tak pakai masker lagi

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan teknis pelaksanaan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).


"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota. 

Baca Juga: Hippindo: PSBB Jakarta akan semakin menurunkan jumlah pengunjung mal

"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengetatan PSBB Jakarta, Siap-siap Didenda Rp 500.000 jika Tertangkap Tak Pakai Masker Lagi"
Penulis : Wahyu Adityo Prodjo
Editor : Diamanty Meiliana

 

Selanjutnya: Anies Baswedan akan gencarkan pelacakan selama PSBB Jakarta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru