PSBB Jakarta berlaku, simak 5 tempat yang harus tutup selama pemberlakuan

Senin, 14 September 2020 | 07:08 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
PSBB Jakarta berlaku, simak 5 tempat yang harus tutup selama pemberlakuan

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan teknis pelaksanaan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).


KEBIJAKAN DKI - Pemerintah Provinsi DKI tetap akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hari ini, Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan.

Dikutip Kontan.co.id, Minggu (13/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama pemberlakukan PSBB, ada 11 sektor tetap boleh beroperasi. 

Di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, industri keuangan seperti perbankan dan pasar modal, sektor logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, sektor pelayanan dasar dan industri vital nasional, serta sektor memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Sementara terdapat beberapa tempat yang harus ditutup secara penuh untuk sementara selama PSBB. 

Baca Juga: PSBB Jilid II Hambat Kinerja Emiten Properti, Ini Prospek BSDE, CTRA, SMRA, dan ASRI

5 tempat yang ditutup secara penuh

Selama PSBB mulai hari ini kembali diperketat, tempat-tempat berikut ini harus ditutup secara penuh:

1. Sekolah dan institusi pendidikan.

2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi.

3. Taman kota dan RPTRA.

4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah).

5. Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil).

Baca Juga: PSBB lagi, begini saran ekonom Bahana Sekuritas agar investor awam tidak panik

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru