PSBB Jakarta berlaku, simak 5 tempat yang harus tutup selama pemberlakuan

Senin, 14 September 2020 | 07:08 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
PSBB Jakarta berlaku, simak 5 tempat yang harus tutup selama pemberlakuan

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan teknis pelaksanaan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).


KEBIJAKAN DKI - Pemerintah Provinsi DKI tetap akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hari ini, Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan.

Dikutip Kontan.co.id, Minggu (13/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama pemberlakukan PSBB, ada 11 sektor tetap boleh beroperasi. 

Di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, industri keuangan seperti perbankan dan pasar modal, sektor logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, sektor pelayanan dasar dan industri vital nasional, serta sektor memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Sementara terdapat beberapa tempat yang harus ditutup secara penuh untuk sementara selama PSBB. 

Baca Juga: PSBB Jilid II Hambat Kinerja Emiten Properti, Ini Prospek BSDE, CTRA, SMRA, dan ASRI

5 tempat yang ditutup secara penuh

Selama PSBB mulai hari ini kembali diperketat, tempat-tempat berikut ini harus ditutup secara penuh:

1. Sekolah dan institusi pendidikan.

2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi.

3. Taman kota dan RPTRA.

4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah).

5. Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil).

Baca Juga: PSBB lagi, begini saran ekonom Bahana Sekuritas agar investor awam tidak panik

Sanksi melanggar protokol kesehatan 

Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasar Pergub 79/2020. 

Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait. Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

1. Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp. 250.000.-

2. Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000.-

3. Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000.-

4. Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000.-

Baca Juga: PSBB Jakarta, awas kena denda Rp 500.000 jika tertangkap tak pakai masker lagi

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

1. Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan. 

2. Melanggar protokol kesehatan 1x: 
penutupan paling lama 3x24 jam

3. Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000,-

4. Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000,-

5. Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000,-

6. Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha

Selanjutnya: PSBB Jakarta, awas kena denda Rp 500.000 jika tertangkap tak pakai masker lagi

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru