PSBB Jakarta berlaku, simak 5 tempat yang harus tutup selama pemberlakuan

Senin, 14 September 2020 | 07:08 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
PSBB Jakarta berlaku, simak 5 tempat yang harus tutup selama pemberlakuan

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan teknis pelaksanaan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).


Sanksi melanggar protokol kesehatan 

Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasar Pergub 79/2020. 

Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait. Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

1. Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp. 250.000.-

2. Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000.-

3. Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000.-

4. Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000.-

Baca Juga: PSBB Jakarta, awas kena denda Rp 500.000 jika tertangkap tak pakai masker lagi

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

1. Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan. 

2. Melanggar protokol kesehatan 1x: 
penutupan paling lama 3x24 jam

3. Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000,-

4. Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000,-

5. Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000,-

6. Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha

Selanjutnya: PSBB Jakarta, awas kena denda Rp 500.000 jika tertangkap tak pakai masker lagi

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru