Sanksi melanggar protokol kesehatan
Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasar Pergub 79/2020.
Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait. Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
- Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp. 250.000.-
- Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000.-
- Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000.-
- Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000.-
Baca Juga: PSBB Jakarta kembali diperketat, saham sektor ini bisa untung
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
- Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.
- Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jam.
- Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000,-
- Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000,-
- Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000,-
- Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha
Selanjutnya: Jadwal lengkap operasional transportasi umum di wilayah Jakarta selama PSBB jilid II
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News