KEBIJAKAN DKI - Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hari ini, Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan.
Pemberlakuan PSBB ini sekaligus mencabut status PSBB Transisi yang telah diberlakukan sejak 4 Juni 2020 lalu. Meskipun memberlakukan PSBB, namun aturan yang ditetapkan tidak seketat yang dibayangkan sebelumnya atau PSBB yang berlaku awal April hingga awal Juni lalu.
Contohnya, operasional mal dan pusat perbelanjaan yang pada PSBB 10 April-3 Juni lalu ditutup total, pada PSBB kali ini tetap diizinkan atau boleh buka dengan pembatasan 50% dari total kapasitas. Sementara, pada PSBB yang berlaku April, pasar dan pusat perbelanjaan dibuka khusus untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan sehari-hari.
Dikutip Kontan.co.id, Senin (14/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini pasar dan mal telah menunjukkan kedisiplinan yang baik.
Meski begitu terdapat sanksi tegas yang disiapkan bila terdapat kasus positif di area tersebut."Bila ditemukan kasus positif maka bukan saja penyewa, lantai tertentu tapi seluruh gedung ditutup," terang Anies.
Baca Juga: PSBB Jakarta berlaku, simak 5 tempat yang harus tutup selama pemberlakuan
Aturan nge-mall saat PSBB DKI Jakarta
Berdasarkan Pergub No 88/2020 tertanggal 13 September 2020, maka yang terkait dengan pengelolaan pusat belanja terhitung sejak tanggal 14 September sampai dengan 27 September 2020 Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan bahwa, pusat belanja tetap diizinkan untuk beroperasional sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50% yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.
Selain itu, jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pk 10.00 WIB–21.00 WIB.
Sementara restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesanan antar/ bawa pulang.
Sanksi bila terdapat kasus positif di area pasar, pusat perbelanjaan, dan perkantoran adalah akan ditutup. Nantinya penutupan akan dilakukan secara keseluruhan selama 3 hari operasi.
Baca Juga: PSBB Jakarta lagi, mulai hari ini ganjol genap tak berlaku
Sanksi melanggar protokol kesehatan
Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasar Pergub 79/2020.
Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait. Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
- Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp. 250.000.-
- Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000.-
- Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000.-
- Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000.-
Baca Juga: PSBB Jakarta kembali diperketat, saham sektor ini bisa untung
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
- Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.
- Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jam.
- Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000,-
- Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000,-
- Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000,-
- Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha
Selanjutnya: Jadwal lengkap operasional transportasi umum di wilayah Jakarta selama PSBB jilid II
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News