DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggaran Disiplin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor.
Perbup ini diterbitkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB tahap tiga.
Salah satu sanksi yang paling ditekankan adalah pada mereka yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah dan melakukan aktivitas berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang.
Baca Juga: Pergub Anies bikin galau pemegang KTP daerah yang tinggal di Jabodetabek
"Selama tahap 1 dan 2 masih banyak yang bandel dan kami masih bisa memberi edukasi. Jadi di tahap 3 (PSBB) ini kami lakukan pengetatan yang lebih jelas (sanksi)," ucap Ade dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Jumat (15/5) malam.
Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyebut bahwa sanksi pertama berupa teguran lisan dan tertulis, lalu sanksi kerja sosial hingga denda uang.
"Sanksi jelas itu artinya ketika tidak menggunakan masker atau kumpul lebih dari 5 orang ini ada teguran lisan tertulis sampai denda Rp 100.000 sampai Rp 250.000," kata dia. Sanksi ini akan diberikan oleh petugas pos check point yang didampingi oleh aparat kepolisian.