PROYEK INFRASTRUKTUR - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara bertahap membangun jaringan pipa transmisi air baku di Distrik Jagebob, Tanah Miring dan Semangga, Kota Merauke.
Upaya ini untuk mengatasi permasalahan kesulitan air bersih yang sering di alami warga dalam musim kekeringan, menyusutnya sumber air baku eksisting di Rawa Biru maupun meningkatnya kebutuhan air akibat bertambah jumlah penduduk Kota Merauke.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penyediaan air bersih sangat penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia karena meningkatkan kualitas kesehatan sekaligus mengurangi risiko penyakit yang diakibatkan oleh air seperti diare.
“Penyediaan akses air bersih 100% bagi seluruh masyarakat menjadi target Pemerintah dan juga upaya mewujudkan target Sustainable Development Goals (SDGs),” kata Menteri Basuki dalam siaran pers, Kamis (22/11).
Asal tahu saja, pada tahun 2013 sampai 2016, Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Papua Merauke, Ditjen Sumber Daya Air telah membangun jaringan pipa transmisi sepanjang 33,34 km dengan anggaran total Rp 208 miliar.
Tahun 2018 – 2019 dilanjutkan dengan penambahan jaringan pipa transmisi sepanjang 15,94 km yang dilengkapi dengan bangunan intake, boster, jembatan air bentang sepanjang 37,5 meter sebanyak 1 unit dan jembatan air bentang sepanjang 15 meter sebanyak 4 buah jembatan.
Sumber air baku yang digunakan adalah Sungai Maro di Kabupaten Merauke dengan kapasitas 350 liter per detik. Pembangunan intake dan jaringan pipa transmisi air baku dilakukan mulai 28 September 2018 hingga 13 Desember 2019 oleh kontraktor PT Minarta Dutahutama dengan nilai kontrak Rp 93,9 miliar.
Sementara untuk konsultan supervisi dilakukan oleh PT Wecon dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,3 miliar yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Progres pekerjaan hingga pertengahan November 2018 sebesar 15%. Untuk penyaluran ke rumah-rumah warga akan dibangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan jaringan distribusi utama oleh Ditjen Cipta Karya. Untuk proses dan biaya pengadaan lahan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News