Rapat 7,5 jam, UMP DKI 2017 kembali deadlock

Rabu, 19 Oktober 2016 | 18:57 WIB   Reporter: Teodosius Domina
Rapat 7,5 jam, UMP DKI 2017 kembali deadlock


Jakarta. Pembahasan mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2017 kembali gagal mencapai kata sepakat. Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB Rabu (19/10) berlangsung alot dan diwarnai aksi unjuk rasa.

Sarman Simanjorang, Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha bilang pihaknya tetap mengusulkan agar mengikuti PP 78/2015. "Kita dari unsur pengusaha menyampaikan bahwa turunan dari UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 97 menyebutkan ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan dan perlindungan pengupahan diatur dengan peraturan pemerintah (PP)," tandasnya.

Lebih lagi Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sudah memperkuatnya dengan Surat Edaran Menaker RI No. 174/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentang penyampaian data inflasi tingkat nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2016. Dua hal ini merupakan komponen dari rumus UMP yang termaktub dalam PP 78/2015.

Sementara dari serikat buruh mengajukan kenaikan UMP 2017 sebesar Rp 3.831.690 yang dihitung dari formula yang berbeda. "Karena tidak sampai kata sepakat akhirnya diputuskan sidang dewan pengupahan ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin, 24 Oktober 2016," kata Sarman.

Ia berharap minggu depan sidang dewan dapat memutuskan besaran UMP 2017 untuk selanjutnya direkomendasikan ke gubernur untuk ditetapkan pada tanggal 1 November 2016 sesuai peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru