Realisasi pajak DKI Jakarta capai Rp 8,3 triliun per April, ada wacana revisi target

Selasa, 28 April 2020 | 09:53 WIB   Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Realisasi pajak DKI Jakarta capai Rp 8,3 triliun per April, ada wacana revisi target

ILUSTRASI. Kantor pelayanan pajak daerah Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. KONTAN/Daniel Prabowo


DKI JAKARTA - JAKARTA. Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Arismansyah mengatakan, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta sepanjang Januari 2020 hingga 27 April 2020 mencapai Rp 8,3 triliun.

"Total pajak dan retribusi per 27/4/2020 (mencapai) Rp 8.309.310.561.670,28 atau Rp 8,3 triliun," kata Arismansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (28/4).

Arismansyah mengatakan, pandemi Covid-19 berpengaruh pada penerimaan pajak di DKI Jakarta. Meski begitu, lembaganya terus berupaya agar penerimaan pajak bisa mencapai target.

Baca Juga: Pemerintah cairkan dana bagi hasil (DBH) DKI Jakarta senilai Rp 2,58 triliun

Ia menyebutkan, salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta yaitu memberikan stimulus kepada wajib pajak (WP) yaitu dengan Pergub 36 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admininstrasi Pajak Daerah untuk semua jenis pajak daerah. 

Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.

Arismansyah juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta kemungkinan menurunkan target pajak tahun ini akibat wabah Covid-19. Meski begitu, "Sampai saat ini masih dikaji penurunannya," tutur Arismansyah.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan, pendemi virus corona berdampak pada pelayanan dan penerimaan pajak daerah. Pasalnya, sejumlah tempat hiburan, wisata dan perhotelan ditutup.

Sebagai informasi, target penerimaan pajak DKI Jakarta tahun ini sebesar Rp 50,1 triliun. Jumlah itu didapat dari ke-13 jenis pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor dengan target Rp 9,5 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 5,9 triliun.

Lalu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan target Rp 1,4 triliun, pajak air tanah dengan target Rp 120 miliar, pajak hotel dengan target Rp 1,95 triliun, pajak restoran dengan target Rp 4,2 triliun, pajak hiburan Rp 1,1 triliun.

Baca Juga: Beri keringanan ke warga, tarif PBB di DKI Jakarta tahun 2020 tidak naik

Kemudian pajak reklame Rp 1,325 triliun, pajak penerangan jalan Rp 1,025 triliun, pajak parkir Rp 1,35 triliun, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan target Rp 10,6 triliun.

Pajak rokok dengan target Rp 650 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dengan target Rp 11 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru