Ia menambahkan, regulasi tersebut yang mengharuskan dikembalikannya lahan gambut menjadi fungsi lindung dan diserahkan ke pemerintah berpotensi menimbulkan masalah baru.
"Bukannya menghindari kebakaran hutan, dengan menyerahkan lahan ke pemerintah dan yang kemudian tidak terpantau justru berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih besar," ujarnya.
Peraturan Menteri KLHK P.17 Tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri mengatur tentang perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung ekosistem gambut.
Pada pasal 8e menyebutkan, perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung, yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki IUPHHK-HTI, tanaman yang sudah ada, dapat dipanen satu daur dan tidak dapat ditanami kembali.
Kemudian wajib dilakukan pemulihan dan dialokasikan sebagai kawasan fungsi lindung ekosistem gambut dalam tata ruang IUPHHK-HTI. Pasal di atas, membuat banyak pemegang IUPHHK-HTI berpotensi kehilangan sebagian area garapan.
Selanjutnya pada pasal 8G berbunyi, pemegang IUPHHK-HTI yang areal kerjanya di atas atau sama dengan 40 %, ditetapkan sebagai ekosistem gambut dengan fungsi lindung, dapat mengajukan areal lahan usaha pengganti (land swap) yang diatur dengan peraturan menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News