Pandangan IDAI mengenai pembukaan sekolah tatap muka ini meliputi 10 poin;
Pertama, Pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Kedua, syarat agar anak boleh mengikuti sekolah tatap muka untuk anak dengan usia yang sudah diwajibkan mendapat vaksin COVID-19 adalah harus sudah divaksinasi. Guru dan perangkat sekolah lainnya juga harus sudah divaksinasi.
Baca Juga: UPDATE Corona di Jakarta Kamis (26/8) positif 574, sembuh 1.030, meningal 10
Ketiga, keputusan pembukaan sekolah ditetapkan tiap daerah masing-masing dengan merujuk pada:
- a. Kasus aktif (angka positivitas COVID-19 <8%).
- b. Angka kematian.
- c. Cakupan imunisasi COVID-19 pada anak > 80%.
- d. Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2.
- e. Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak.
- f. Penilaian kemampuan murid, sekolahdan keluarga untuk mencegah penularan.
Keempat. keputusan pembukaan sekolah dibuat secara berkala melalui evaluasi mingguan. Sekolah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas Kesehatandan dinas pendidikan memutuskan membuka/menutup sekolah dengan memperhatikan kasus harian.
Sebagai contoh, jika ada satu kasus di sekolah, maka sekolah dengan bantuan dinas kesehatan harus segera melakukan tracing, kelas atau sekolah yang terpapar ditutupsementara, memberitahu pihak-pihak terkait dan melakukan mitigasi kasus.
Pertimbangan untuk menghentikan kegiatan tatap muka dan mengganti dengan kegiatan yang sesuai, berdasarkan hasil keputusan oleh berbagai pihak termasuk orangtua, guru, sekolah, pemerintah daerah, dinas kesehatan dan dinas pendidikan. Kelas atau sekolah dapat dibuka kembali jika sudah dinyatakan aman.
Kelima, orangtua diberikan kebebasan mengambil keputusan masuk sekolah (tatap muka atau daring) untuk setiap anaknya.
SELANJUTNYA>>>