Rekomendasi ikatan dokter anak, soal kebijakan sekolah tatap muka di Jakarta besok

Minggu, 29 Agustus 2021 | 13:44 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Rekomendasi ikatan dokter anak, soal kebijakan sekolah tatap muka di Jakarta besok

ILUSTRASI. Pembelajaran tatap muka tahap kedua di SDN Cideng 10, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021). Rekomendasi ikatan dokter anak, soal kebijakan sekolah tatap muka di Jakarta besok (30/8). KONTAN/Fransiskus SImbolon


Pandangan IDAI mengenai pembukaan sekolah tatap muka ini meliputi 10 poin;

Pertama, Pembelajaran  tatap  muka  dapat  dimulai  secara  bertahap  namun  harus  memenuhi  ketentuan  yang ditetapkan.

Kedua, syarat agar anak boleh mengikuti sekolah tatap muka untuk anak dengan usia yang sudah diwajibkan mendapat  vaksin  COVID-19  adalah  harus  sudah  divaksinasi.  Guru  dan  perangkat  sekolah  lainnya juga harus sudah divaksinasi.

Baca Juga: UPDATE Corona di Jakarta Kamis (26/8) positif 574, sembuh 1.030, meningal 10

Ketiga, keputusan pembukaan sekolah ditetapkan tiap daerah masing-masing dengan merujuk pada:

  • a. Kasus aktif (angka positivitas COVID-19 <8%).
  • b. Angka kematian.
  • c. Cakupan imunisasi COVID-19 pada anak > 80%.
  • d. Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2.
  • e. Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak.
  • f. Penilaian kemampuan murid, sekolahdan keluarga untuk mencegah penularan.

Keempat. keputusan   pembukaan   sekolah   dibuat   secara   berkala   melalui   evaluasi   mingguan.   Sekolah berkoordinasi  dengan  pemerintah  daerah,  dinas Kesehatandan  dinas  pendidikan  memutuskan membuka/menutup sekolah dengan memperhatikan kasus harian.

Sebagai contoh, jika ada satu kasus di sekolah, maka sekolah dengan bantuan dinas kesehatan harus segera melakukan tracing,  kelas atau sekolah yang terpapar ditutupsementara, memberitahu pihak-pihak terkait dan melakukan mitigasi kasus.

Pertimbangan untuk menghentikan kegiatan tatap muka dan mengganti dengan kegiatan yang sesuai, berdasarkan  hasil  keputusan  oleh  berbagai  pihak  termasuk  orangtua,  guru,  sekolah,  pemerintah daerah, dinas kesehatan dan dinas pendidikan. Kelas atau sekolah dapat dibuka kembali jika sudah dinyatakan aman.

Kelima, orangtua diberikan kebebasan mengambil keputusan masuk sekolah (tatap muka atau daring) untuk setiap anaknya.

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru