Rekomendasi ikatan dokter anak, soal kebijakan sekolah tatap muka di Jakarta besok

Minggu, 29 Agustus 2021 | 13:44 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Rekomendasi ikatan dokter anak, soal kebijakan sekolah tatap muka di Jakarta besok

ILUSTRASI. Pembelajaran tatap muka tahap kedua di SDN Cideng 10, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021). Rekomendasi ikatan dokter anak, soal kebijakan sekolah tatap muka di Jakarta besok (30/8). KONTAN/Fransiskus SImbolon


Keenam, sekolah memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka maupun daring kepada semua anak sesuai dengan pilihan orangtua.

Ketujuh, Orangtua  dapat mempertimbangkan hal-hal di bawah ini dalam mengambil keputusan anak masuk sekolah:

  • a.Anak usia > 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19.
  • b. Anak  tidak  ada  komorbiditas  (termasuk  obesitas),  jika  terdapat  komorbiditas  harap mengkonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu.
  • c.Anak  sudah  dapat  memahami  protokol  kesehatan  seperti  menggunakan  masker,  menjaga jarak,  mencuci  tangan,  mengetahui  apa  yang  boleh  dilakukan  untuk  mencegah  transmisi COVID-19  dan  hal  yang  tidak  boleh  dilakukan  karena  berisiko  tertular/menularkan COVID-19.
  • d.Guru dan petugas di sekolah telah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
  • e.Anggota keluarga di rumah sudah mendapatkan vaksinasi corona (Covid-19).

Baca Juga: Boleh sekolah tatap muka, asal protokol kesehatan ketat

Kedelapan, sekolah  melakukan  persiapan  pembukaan  sekolah  sesuai  panduan  yang  telah  dikeluarkan  Ikatan Dokter  Anak  Indonesia  dalam  rekomendasi  pembukaan  sekolah  sebelumnya  (rekomendasi terlampir) seperti mempertimbangkan

  • a.Kapasitas kelas.
  • b.Sirkulasi udara.
  • c.Durasi belajar.
  • d.Ketersediaan    fasilitas    (contoh:    alat    pemeriksaan    suhu    tubuh,    ruang    untuk menempatkan/memisahkan kasus suspek dan lainnya).
  • e.Kelengkapan vaksinasi COVID-19 pada guru dan petugas sekolah.
  • f.Mempertimbangkan  untuk mendahulukan  bersekolah  tatap  muka  pada  murid  yang  telah mendapat vaksinasi COVID-19.
  • g.Kepatuhan mengikuti protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

Kesembilan, diperlukan  kejujuran  bagi  guru,  perangkat  sekolah,  orang  tua  siswa  mengenai  kondisi  kesehatan masing-masing, dan tidak menutupi apabila ada siswa yang terinfeksi Covid-19.

Sepuluh, pemerintah  setempat  maupun  sekolah  harus  transparan  untuk  menampilkan  data  khusus  kasus corona pada anak. 

Data corona ini hendaknya difasilitasi melalui dashboard di data nasional Covid-19, masing-masing daerah dan tingkat terkecil di sekolah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru