SEKOLAH DARING - JAKARTA. Kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membuka sekolah tatap muka DKI Jakarta Senin (30/8) besok menjadi perhatian ikatan dokter anak.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan rekomendasi kepada pemerintah dareah, sekolah maupun orang tua siswa mengenai kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk membuka sekolah tatap muka Senin 30 Agustus 2021 esok.
Ikatan Dokter Anak Indonesia menyarankan agar semua pihak mempersiapkan diri dengan baik dalam menjalankan kebijakan pemnbkaan sekolah tatap muka.
Baca Juga: Jakarta buka sekolah tatap muka Senin (30/8) depan, IDI: sebaiknya ditunda 2-4 minggu
Padangan Ikatan Dokter Anak Indonesia ini disampaikan oleh Ketua Umum IDAI Aman B. Pulungan, dalam pernyataan tertulis pada Jumat 27 Agustus 2021.
Berdasarkan pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum IDAI Aman B. Pulungan, dan Hikari Ambara Sjakti, Sekretaris Umum IDAI ini memberikan beberapa pertimbangan.
Misalnya, saat ini Indonesia telah memulai pelaksanaan imunisasi atau vaksinasi corona kepada anak usia > 12 tahun ke atas dan usia dewasa.
Selain itu dalam dua pekan terakhir terlihat sudah terjadi angka penurunan kasus baru pasien terinfeksi virus corona di beberapawilayah Indonesia.
IDAI juga melihat penutupan sekolah yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Padahal penutupan sekolah tatap muka ini juga bisa mengganggu upaya anak atau siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Karena itulah Ikatan Dokter Anak Indonesia memberikan beberapa pandangan mengenai kebijakan pembukaan sekolah tatap muka ini, agar tidak menyebabkan lonjakan kasus baru pasien corona di Indonesia.
SELANJUTNYA>>>
Pandangan IDAI mengenai pembukaan sekolah tatap muka ini meliputi 10 poin;
Pertama, Pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Kedua, syarat agar anak boleh mengikuti sekolah tatap muka untuk anak dengan usia yang sudah diwajibkan mendapat vaksin COVID-19 adalah harus sudah divaksinasi. Guru dan perangkat sekolah lainnya juga harus sudah divaksinasi.
Baca Juga: UPDATE Corona di Jakarta Kamis (26/8) positif 574, sembuh 1.030, meningal 10
Ketiga, keputusan pembukaan sekolah ditetapkan tiap daerah masing-masing dengan merujuk pada:
- a. Kasus aktif (angka positivitas COVID-19 <8%).
- b. Angka kematian.
- c. Cakupan imunisasi COVID-19 pada anak > 80%.
- d. Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2.
- e. Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak.
- f. Penilaian kemampuan murid, sekolahdan keluarga untuk mencegah penularan.
Keempat. keputusan pembukaan sekolah dibuat secara berkala melalui evaluasi mingguan. Sekolah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas Kesehatandan dinas pendidikan memutuskan membuka/menutup sekolah dengan memperhatikan kasus harian.
Sebagai contoh, jika ada satu kasus di sekolah, maka sekolah dengan bantuan dinas kesehatan harus segera melakukan tracing, kelas atau sekolah yang terpapar ditutupsementara, memberitahu pihak-pihak terkait dan melakukan mitigasi kasus.
Pertimbangan untuk menghentikan kegiatan tatap muka dan mengganti dengan kegiatan yang sesuai, berdasarkan hasil keputusan oleh berbagai pihak termasuk orangtua, guru, sekolah, pemerintah daerah, dinas kesehatan dan dinas pendidikan. Kelas atau sekolah dapat dibuka kembali jika sudah dinyatakan aman.
Kelima, orangtua diberikan kebebasan mengambil keputusan masuk sekolah (tatap muka atau daring) untuk setiap anaknya.
SELANJUTNYA>>>
Keenam, sekolah memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka maupun daring kepada semua anak sesuai dengan pilihan orangtua.
Ketujuh, Orangtua dapat mempertimbangkan hal-hal di bawah ini dalam mengambil keputusan anak masuk sekolah:
- a.Anak usia > 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19.
- b. Anak tidak ada komorbiditas (termasuk obesitas), jika terdapat komorbiditas harap mengkonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu.
- c.Anak sudah dapat memahami protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengetahui apa yang boleh dilakukan untuk mencegah transmisi COVID-19 dan hal yang tidak boleh dilakukan karena berisiko tertular/menularkan COVID-19.
- d.Guru dan petugas di sekolah telah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
- e.Anggota keluarga di rumah sudah mendapatkan vaksinasi corona (Covid-19).
Baca Juga: Boleh sekolah tatap muka, asal protokol kesehatan ketat
Kedelapan, sekolah melakukan persiapan pembukaan sekolah sesuai panduan yang telah dikeluarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia dalam rekomendasi pembukaan sekolah sebelumnya (rekomendasi terlampir) seperti mempertimbangkan
- a.Kapasitas kelas.
- b.Sirkulasi udara.
- c.Durasi belajar.
- d.Ketersediaan fasilitas (contoh: alat pemeriksaan suhu tubuh, ruang untuk menempatkan/memisahkan kasus suspek dan lainnya).
- e.Kelengkapan vaksinasi COVID-19 pada guru dan petugas sekolah.
- f.Mempertimbangkan untuk mendahulukan bersekolah tatap muka pada murid yang telah mendapat vaksinasi COVID-19.
- g.Kepatuhan mengikuti protokol kesehatan di lingkungan sekolah.
Kesembilan, diperlukan kejujuran bagi guru, perangkat sekolah, orang tua siswa mengenai kondisi kesehatan masing-masing, dan tidak menutupi apabila ada siswa yang terinfeksi Covid-19.
Sepuluh, pemerintah setempat maupun sekolah harus transparan untuk menampilkan data khusus kasus corona pada anak.
Data corona ini hendaknya difasilitasi melalui dashboard di data nasional Covid-19, masing-masing daerah dan tingkat terkecil di sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News