Rekomendasi ikatan dokter anak, soal kebijakan sekolah tatap muka di Jakarta besok

Minggu, 29 Agustus 2021 | 13:44 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Rekomendasi ikatan dokter anak, soal kebijakan sekolah tatap muka di Jakarta besok

ILUSTRASI. Pembelajaran tatap muka tahap kedua di SDN Cideng 10, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021). Rekomendasi ikatan dokter anak, soal kebijakan sekolah tatap muka di Jakarta besok (30/8). KONTAN/Fransiskus SImbolon


SEKOLAH DARING - JAKARTA.  Kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membuka sekolah tatap muka DKI Jakarta Senin (30/8) besok menjadi perhatian ikatan dokter anak.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan rekomendasi kepada pemerintah dareah, sekolah maupun orang tua siswa mengenai kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk membuka sekolah tatap muka Senin 30 Agustus 2021 esok. 

Ikatan Dokter Anak Indonesia menyarankan agar semua pihak  mempersiapkan diri dengan baik dalam menjalankan kebijakan pemnbkaan sekolah tatap muka.

Baca Juga: Jakarta buka sekolah tatap muka Senin (30/8) depan, IDI: sebaiknya ditunda 2-4 minggu

Padangan Ikatan Dokter Anak Indonesia ini disampaikan oleh Ketua Umum IDAI Aman B. Pulungan, dalam pernyataan tertulis pada Jumat 27 Agustus 2021.

Berdasarkan pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum IDAI Aman B. Pulungan, dan Hikari Ambara Sjakti, Sekretaris Umum IDAI ini memberikan beberapa pertimbangan.

Misalnya, saat ini Indonesia telah memulai pelaksanaan imunisasi atau vaksinasi corona kepada anak usia > 12 tahun ke atas dan usia dewasa.

Selain itu dalam dua pekan terakhir terlihat sudah terjadi angka penurunan kasus baru pasien terinfeksi virus corona di beberapawilayah Indonesia.

IDAI juga melihat penutupan sekolah yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Padahal penutupan sekolah tatap muka ini juga bisa mengganggu upaya anak atau siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Karena itulah Ikatan Dokter Anak Indonesia memberikan beberapa pandangan mengenai kebijakan pembukaan sekolah tatap muka ini, agar tidak menyebabkan lonjakan kasus baru pasien corona di Indonesia.

SELANJUTNYA>>>

Pandangan IDAI mengenai pembukaan sekolah tatap muka ini meliputi 10 poin;

Pertama, Pembelajaran  tatap  muka  dapat  dimulai  secara  bertahap  namun  harus  memenuhi  ketentuan  yang ditetapkan.

Kedua, syarat agar anak boleh mengikuti sekolah tatap muka untuk anak dengan usia yang sudah diwajibkan mendapat  vaksin  COVID-19  adalah  harus  sudah  divaksinasi.  Guru  dan  perangkat  sekolah  lainnya juga harus sudah divaksinasi.

Baca Juga: UPDATE Corona di Jakarta Kamis (26/8) positif 574, sembuh 1.030, meningal 10

Ketiga, keputusan pembukaan sekolah ditetapkan tiap daerah masing-masing dengan merujuk pada:

  • a. Kasus aktif (angka positivitas COVID-19 <8%).
  • b. Angka kematian.
  • c. Cakupan imunisasi COVID-19 pada anak > 80%.
  • d. Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2.
  • e. Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak.
  • f. Penilaian kemampuan murid, sekolahdan keluarga untuk mencegah penularan.

Keempat. keputusan   pembukaan   sekolah   dibuat   secara   berkala   melalui   evaluasi   mingguan.   Sekolah berkoordinasi  dengan  pemerintah  daerah,  dinas Kesehatandan  dinas  pendidikan  memutuskan membuka/menutup sekolah dengan memperhatikan kasus harian.

Sebagai contoh, jika ada satu kasus di sekolah, maka sekolah dengan bantuan dinas kesehatan harus segera melakukan tracing,  kelas atau sekolah yang terpapar ditutupsementara, memberitahu pihak-pihak terkait dan melakukan mitigasi kasus.

Pertimbangan untuk menghentikan kegiatan tatap muka dan mengganti dengan kegiatan yang sesuai, berdasarkan  hasil  keputusan  oleh  berbagai  pihak  termasuk  orangtua,  guru,  sekolah,  pemerintah daerah, dinas kesehatan dan dinas pendidikan. Kelas atau sekolah dapat dibuka kembali jika sudah dinyatakan aman.

Kelima, orangtua diberikan kebebasan mengambil keputusan masuk sekolah (tatap muka atau daring) untuk setiap anaknya.

SELANJUTNYA>>>

Keenam, sekolah memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka maupun daring kepada semua anak sesuai dengan pilihan orangtua.

Ketujuh, Orangtua  dapat mempertimbangkan hal-hal di bawah ini dalam mengambil keputusan anak masuk sekolah:

  • a.Anak usia > 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19.
  • b. Anak  tidak  ada  komorbiditas  (termasuk  obesitas),  jika  terdapat  komorbiditas  harap mengkonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu.
  • c.Anak  sudah  dapat  memahami  protokol  kesehatan  seperti  menggunakan  masker,  menjaga jarak,  mencuci  tangan,  mengetahui  apa  yang  boleh  dilakukan  untuk  mencegah  transmisi COVID-19  dan  hal  yang  tidak  boleh  dilakukan  karena  berisiko  tertular/menularkan COVID-19.
  • d.Guru dan petugas di sekolah telah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
  • e.Anggota keluarga di rumah sudah mendapatkan vaksinasi corona (Covid-19).

Baca Juga: Boleh sekolah tatap muka, asal protokol kesehatan ketat

Kedelapan, sekolah  melakukan  persiapan  pembukaan  sekolah  sesuai  panduan  yang  telah  dikeluarkan  Ikatan Dokter  Anak  Indonesia  dalam  rekomendasi  pembukaan  sekolah  sebelumnya  (rekomendasi terlampir) seperti mempertimbangkan

  • a.Kapasitas kelas.
  • b.Sirkulasi udara.
  • c.Durasi belajar.
  • d.Ketersediaan    fasilitas    (contoh:    alat    pemeriksaan    suhu    tubuh,    ruang    untuk menempatkan/memisahkan kasus suspek dan lainnya).
  • e.Kelengkapan vaksinasi COVID-19 pada guru dan petugas sekolah.
  • f.Mempertimbangkan  untuk mendahulukan  bersekolah  tatap  muka  pada  murid  yang  telah mendapat vaksinasi COVID-19.
  • g.Kepatuhan mengikuti protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

Kesembilan, diperlukan  kejujuran  bagi  guru,  perangkat  sekolah,  orang  tua  siswa  mengenai  kondisi  kesehatan masing-masing, dan tidak menutupi apabila ada siswa yang terinfeksi Covid-19.

Sepuluh, pemerintah  setempat  maupun  sekolah  harus  transparan  untuk  menampilkan  data  khusus  kasus corona pada anak. 

Data corona ini hendaknya difasilitasi melalui dashboard di data nasional Covid-19, masing-masing daerah dan tingkat terkecil di sekolah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Syamsul Azhar

Terbaru