Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2025 di Kejaksaan RI, Cek Syarat Daftarnya

Jumat, 04 Juli 2025 | 11:22 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2025 di Kejaksaan RI, Cek Syarat Daftarnya

ILUSTRASI. Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2025 di Kejaksaan RI, Cek Syarat Daftarnya. ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.


PPPK -  Kabar baik bagi masyarakat yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya tenaga kesehatan, Kejaksaan RI sedang buka lowongan PPPK. 

Kejaksaan RI membuka rekrutmen PPPK tahun 2025 khusus untuk tenaga kesehatan. 

Melansir situs rekrutmen.kejaksaan.go.id, tersedia total 1.609 formasi rekrutmen PPPK 2025 yang terdiri dari 1448 formasi umum dan 161 formasi khusus.

Baca Juga: RKAB Diubah Jadi per Tahun, Pengusaha Batubara Minta Administrasi Tak Dipersulit

Formasi khusus adalah pelamar yang sudah memiliki pengalaman dan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia. Sementara, formasi umum adalah pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jabatan dalam satu formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

Berikut ini persyaratan umum dan jadwal rekrutmen PPPK 2025 di Kejaksaan RI

Persyaratan Umum PPPK tenaga kesehatan 2025

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah);
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan; dan
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.

Baca Juga: BI Sudah Borong SBN Rp 132,9 Triliun Hingga 26 Juni 2025

Jadwal PPPK tenaga kesehatan 2025 Kejaksaan RI

  • Pengumuman seleksi: 1 Juli 2025 – 8 Juli 2025
  • Pendaftaran seleksi: 2 Juli 2025 – 24 Juli 2025
  • Seleksi administrasi: 3 Juli 2025 – 4 Agustus 2025
  • Pengumuman hasil Seleksi Administrasi: 5 Agustus 2025 – 8 Agustus 2025
  • Masa sanggah: 9 Agustus 2025 – 11 Agustus 2025
  • Jawab sanggah: 10 Agustus 2025 – 17 Agustus 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 12 Agustus 2025 – 18 Agustus 2025
  • Penarikan data final: 19 Agustus 2025 – 20 Agustus 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 21 Agustus 2025 – 24 Agustus 2025
  • Pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi (lokasi, waktu, dan sesi ujian peserta): 25 Agustus 2025 – 1 September 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 September 2025 – 11 September 2025
  • Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi: 12 September 2025 – 15 September 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan Seleksi Kompetensi: 16 September 2025 – 18 September 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 19 September 2025 – 23 September 2025
  • Integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 24 September 2025 – 28 September 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 29 September 2025 – 1 Oktober 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 2 Oktober 2025 – 16 Oktober 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 17 Oktober 2025 – 31 Oktober 2025

Tonton: Xi Jinping Absen Untuk Pertama Kalinya di KTT BRICS 2025. Kenapa?

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran.

Informasi lengkap mengenai rincian formasi PPPK Kejaksaan RI bisa Anda lihat di https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/pengumuman/detail/pengumuman-penerimaan-cpppk-tenaga-kesehatan-ta-2025-kejaksaan-ri.

Selanjutnya: Promo Minyak Goreng Weekend 4-6 Juli 2025 di Alfamart, Superindo & Indomaret

Menarik Dibaca: DPLK Bank Muamalat Syariah Bidik Nasabah Korporasi dan Individu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru