Peristiwa

Resmi, Baznas Depok Tetapkan Zakat Fitrah 1446 Hijriah sebesar Rp 45.000

Rabu, 19 Maret 2025 | 05:50 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Resmi, Baznas Depok Tetapkan Zakat Fitrah 1446 Hijriah sebesar Rp 45.000

ILUSTRASI. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah. KONTAN/Muradi


ZAKAT DAN INFAK - DEPOK. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah.

Melansir portal berita resmi Pemerintah Kota Depok, besaran mengenai zakat fitrah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 13 Februari 2025, setelah melalui rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kementerian Agama (Kemenag), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Biro Ekonomi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta Assten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Depok.

Dalam keputusan tersebut, Baznas menetapkan bahwa warga dapat menunaikan zakat fitrah dengan uang tunai senilai Rp 45.000 per jiwa atau dalam bentuk beras sebesar 2,7 kilogram (kg) atau 3,5 liter.

Menurut Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Harga beras itu setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter. 

"Jika harga beras yang dikonsumsi Rp 10.000 per kilogram, maka setara dengan Rp 27.000. Namun, harga beras bisa berfluktuasi, sehingga kami mengambil rata-rata antara harga termurah dan termahal, yaitu Rp 45.000," ujar Endang kepada berita.depok.go.id, Selasa (18/03/25).

Baca Juga: BAZNAS Gandeng BEI dan Henan Putihrai Sekuritas Luncurkan Program Zakat Saham

Menurut Endang, masyarakat memiliki fleksibilitas dalam membayar zakat fitrah. Bisa dengan uang Rp 45.000 atau dengan beras 2,7 kg atau 3,5 liter, tergantung pilihan masing-masing. 

"Jika harga beras yang dikonsumsi lebih murah, selisihnya bisa dialokasikan ke infaq," jelasnya.

Selain itu, Baznas Jawa Barat juga telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk seluruh daerah di provinsi ini melalui Surat Edaran (SE) Baznas Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025. 

Kota Depok mengikuti ketetapan ini dengan besaran Rp 45.000 per jiwa.

Baca Juga: Cek Besaran Zakat Fitrah dengan Uang, Ketentuan, dan Bacaan Niat Bayar Zakat

"Saya mengingatkan kepada masyarakat Kota Depok agar menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri agar dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya," sambungnya.

Pembayaran zakat bisa dilakukan melalui Baznas, masjid, atau lembaga amil zakat resmi di wilayah Depok.

Tonton: Resmi, Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47.000

Selanjutnya: BYD Bikin Geger! Isi Daya Mobil Cukup 5 Menit untuk Tempuh Jarak 400 KM

Menarik Dibaca: Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Rabu 19 Maret 2025 Menuju Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Survei KG Media
Terbaru