Rizieq Shihab Bebas dari Rutan Bareskrim Polri Rabu (20/7) Pagi

Rabu, 20 Juli 2022 | 10:18 WIB Sumber: Kompas.com
Rizieq Shihab Bebas dari Rutan Bareskrim Polri Rabu (20/7) Pagi

ILUSTRASI. Rizieq Shihab, bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.


HUKUM - JAKARTA. Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa Rizieq telah kembali ke kediamannya sejak Rabu (20/7/2022) pagi. 

"Habib Rizieq sudah tiba di rumah saat ini beliau tiba sejak pukul 07.30 WIB," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Rabu. 

Baca Juga: MA potong hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara di kasus RS Ummi

Namun, Aziz tidak menjelaskan lebih jauh di mana kediaman yang dimaksud. Kendati demikian, akun twitter @DPP_LIP mengunggah foto kedatangan Rizieq dengan keterangan bahwa ia telah tiba di kediaman di Petamburan, Jakarta. 

"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, istri dan menantu," unggah akun tersebut. 

Aziz mengatakan, Rizieq dijemput oleh keluarganya dan beberapa kerabat dari Rutan Bareskrim Polri. 

"Ada penyambutan sederhana dari keluarga dan kawan-kawan," ungkap Aziz. 

Aziz pun mengucapkan syukur atas bebasnya pimpinan FPI tersebut. Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum hingga kembali ke dalam lingkungan masyarakat. 

Rizieq ditahan terkait dua kasus. Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Ia dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Rizieq Shihab dituntut penjara 2 tahun atas kasus kerumunan Petamburan

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat. 

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Bebas, Dijemput Keluarga dan Tiba di Kediaman Pagi Ini"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru