Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I Mohammad Yatim mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan total nilai rokok ilegal yang diamankan dari dua penindakan ini sebesar Rp 3,1 miliar dan total potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan sejumlah Rp 1,4 milar.
“Bahwa hal ini menunjukkan adanya segelintir orang yang berusaha mengirimkan rokok ilegal ke wilayah lain di tengah situasi dan kondisi pemerintah dan masyarakat yang sedang fokus pada upaya penanganan wabah corona,” kata Yatim dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (12/4).
Yatim bilang, diduga bahwa rokok ilegal tersebut melanggar sejumlah aturan pidana di bidang Cukai yaitu Pasal 54, Pasal 55 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yaitu: tindakan menjual BKC yang tidak dilunasi cukainya; tindakan memalsukan pita cukai, membeli pita cukai palsu, mempergunakan pita cukai bekas; dan memiliki BKC hasil pidana.
Baca Juga: Bea Cukai: Kudus, Madura, dan Sidoarjo bakal jadi kawasan Industri Hasil Tembakau
Apabila terbukti, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan dipidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; dan/ atau dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Sidoarjo Niken Lestri Premanawatie bilang, penindakan ini merupakan upaya dan kerja cerdas petugas Bea Cukai yang selalu siap dalam situasi dan kondisi apapun.
Niken juga menambahkan bahwa hal ini dapat menjadi perhatian bagi masyarakat bahwa perbuatan mengedarkan rokok ilegal dapat mengakibatkan resiko hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News