Rokok ilegal dan pita cukai palsu diamankan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur dan Sidoarjo

Minggu, 12 April 2020 | 14:31 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Rokok ilegal dan pita cukai palsu diamankan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur dan Sidoarjo

ILUSTRASI. Ilustrasi rokok ilegal


BEA DAN CUKAI - JAKARTA. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan KPPBC Sidoarjo berhasil melakukan penindakan terhadap ratusan ribu Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok polos dan diduga berpita cukai palsu di wilayah Sidoarjo. Pada hari yang sama, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan penerimaan negara dari dua penindakan rokok ilegal.

Pada penindakan pertama, petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I berhasil mengamankan truk ekspedisi L dengan tujuan pengiriman ke daerah Pontianak Kalimantan Barat pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Kabupaten Sidoarjo. 

Didapati rokok ilegal sebanyak 240 bal atau 480.000 batang merk dagang EB yang dilekati pita cukai yang diduga palsu. Pendalaman lebih lanjut dilakukan terhadap saksi terperiksa HP yang merupakan karyawan ekspedisi. 

Baca Juga: Bea Cukai permudah proses impor barang untuk penanganan Covid-19, begini prosedurnya

Atas dugaan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan proses administrasi penindakan oleh PPNS Bea Cukai Jawa Timur I dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima.

Pada penindakan kedua, petugas KPPBC Sidoarjo berhasil mengamankan BKC berupa rokok ilegal yang berjumlah jutaan batang tanpa pita cukai di wilayah Sidoarjo. Pada Sabtu (11/4)pukul 18.00 WIB, petugas Bea Cukai KPPBC Sidoarjo mengamankan truk pengangkut rokok ilegal yang keluar dari tol Waru Sidoarjo dengan tujuan Pulau Sumatra. 

Didapati BKC Hasil Tembakau berupa rokok yang sudah dikemas sebanyak 180 karton terdiri dari 2.614.400 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas penindakan tersebut, dilakukan proses administrasi penindakan Surat Bukti Penindakan. 

Terhadap kendaraan, sopir, dan barang bukti dibawa ke Kantor KPPBC Sidoarjo dan dilakukan pengembangan, penelitian lebih lanjut dan pemeriksaan para pihak yang diduga mengetahui adanya kegiatan tersebut. 

Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I Mohammad Yatim mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan total nilai rokok ilegal yang diamankan dari dua penindakan ini sebesar Rp 3,1 miliar dan total potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan sejumlah Rp 1,4 milar.

“Bahwa hal ini menunjukkan adanya segelintir orang yang berusaha mengirimkan rokok ilegal ke wilayah lain di tengah situasi dan kondisi pemerintah dan masyarakat yang sedang fokus pada upaya penanganan wabah corona,” kata Yatim dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (12/4).

Yatim bilang, diduga bahwa rokok ilegal tersebut melanggar sejumlah aturan pidana di bidang Cukai yaitu Pasal 54, Pasal 55 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yaitu: tindakan menjual BKC yang tidak dilunasi cukainya; tindakan memalsukan pita cukai, membeli pita cukai palsu, mempergunakan pita cukai bekas; dan memiliki BKC hasil pidana. 

Baca Juga: Bea Cukai: Kudus, Madura, dan Sidoarjo bakal jadi kawasan Industri Hasil Tembakau

Apabila terbukti, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan dipidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; dan/ atau dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Sidoarjo Niken Lestri Premanawatie bilang, penindakan ini merupakan upaya dan kerja cerdas petugas Bea Cukai yang selalu siap dalam situasi dan kondisi apapun. 

Niken juga menambahkan bahwa hal ini dapat menjadi perhatian bagi masyarakat bahwa perbuatan mengedarkan rokok ilegal dapat mengakibatkan resiko hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cukai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Anna Suci Perwitasari
Terbaru