Rumitnya tata kelola sampah, masyarakat Kota Tangerang jadi korban

Kamis, 17 Juni 2021 | 13:14 WIB Sumber: Warta Kota
Rumitnya tata kelola sampah, masyarakat Kota Tangerang jadi korban


Seperti halnya yang terjadi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang akhirnya mengirimkan sampahnya ke Kota Serang yang jaraknya hampir 100 km sekali jalan sehingga membebani APBD.  

Permasalahan yang makin meruncing ini menimbulkan polemik di antara pemerintah dan kalangan aktivis lingkungan hidup yang ada di Kota Tangerang.

Forum Mahasiswa Pecinta Lingkungan (Formapel) menuntut penanganan sampah di Kota Tangerang seharusnya tidak hanya mengandalkan pasukan kebersihan (Pasukan Oranye), namun perlu lebih menyeluruh dari hulu ke hilir sehingga tidak merugikan warga diseputar TPA.

Baca Juga: Atasi permasalahan sampah di masyarakat, Askrindo Syariah serahkan bank sampah

“Jadi sinergi dari hulu ke hilir tuh ya mesti benar-benar konsen, bukan hanya seremonial,” tutur Arief Iskandar seorang aktivis Formapel.

Arief mempertanyakan kenapa sekarang ini sampah malah makin menumpuk di TPA Rawa Kucing. Seharusnya, apabila program-program yang dijalankan Pemkot Tangerang itu memang efektif, sampah yang menumpuk di TPA Rawa Kucing kan berkurang.

Artinya, program-program yang berjalan ini masih bersifat seremonial dan kurang berdampak. Formapel berharap Pemerintah Kota Tangerang melaksanakan program-program penanganan sampah di hulu dan hilir secara massif sehingga dapat mengurangi beban TPA Rawa Kucing.

WALHI juga mengamini masukkan Formapel, dan lebih jauh meminta Pemerintah Kota memperhatikan program Jakstranas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termuat dalam Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 dan Undang Undang No. 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Di dalam kedua kebijakan ini, Pemerintah Kota wajib secara bersama-sama menurunkan timbulan sampah di hulu dan menanggulangi sampah di hilir (TPA) dengan tata-cara yang tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan.  Aturan semua sudah lengkap, tinggal dijalankan.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru