Rumitnya tata kelola sampah, masyarakat Kota Tangerang jadi korban

Kamis, 17 Juni 2021 | 13:14 WIB Sumber: Warta Kota
Rumitnya tata kelola sampah, masyarakat Kota Tangerang jadi korban


"Hal itu sudah termuat dalam aturan di Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017. Di hulu, pemerintah perlu membangun kesadaran sektor rumah tangga atau masyarakat untuk mengelola sampah dengan 3R mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse) dan mendaur ulang (recycle). Di hilir, pemerintah kota perlu menangani sampah dengan cara-cara yang bertanggung jawab. Jadi, saling membantu antara pemerintah serta lembaganya dan masyarakat," tambah Dede

Baca Juga: Ini cara mengajari anak menjaga kebersihan diri dan lingkungan sejak dini

Pemerintah daerah sejatinya tidak perlu khawatir menjalankan program-program penanganan sampah yang memenuhi baku mutu lingkungan karena sudah ada regulasi yang memayungi penanganan masalah sampah tersebut.

Jangan sampai program dan kebijakan yang sudah ada justru terbengkalai dan masyarakat yang merasakan dampaknya.

Pemerintah daerah harus kreatif dalam pengelolaan sampah yang efisien dan efektif. Seperti mengoptimalkan kegiatan dan kebijakan pengurangan sampah di hulu dan melaksanakan program waste-to-energy di hilir yang saling melengkapi, sehingga terbentuk sistem penanganan sampah yang tersinergi dari hulu ke hilir.

Terkait dengan upaya Pemerintah Indonesia berencana mempersiapkan 12 kota agar memiliki fasilitas pemusnahan sampah yang juga membangkitkan listrik untuk menangani sampah di hilir, WALHI melihat semua pihak perlu duduk bersama, mengingat kompleksitas isu dan sumber daya yang diperlukan, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan dengan bijak dan tidak menyisakan masalah baru. (Ichwan Chasani)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Aktivis Lingkungan Nilai Program Penanganan Sampah Kota Tangerang Tidak Efektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru