CARI TAHU - Mengenal apa itu RUU ODOL yang menjadi tuntutan pada demonstrasi sopir truk. Media sosial tengah ramai dengan aksi sopir truk melakukan demonstrasi menolak RUU ODOL.
Pada Juni 2025, ribuan sopir truk menggelar aksi demo dan blokade jalan di beberapa titik, termasuk gerbang tol.
Mereka menuntut pemerintah untuk meninjau kembali penerapan larangan ODOL dan memberi solusi transisi yang adil, seperti:
- Bantuan konversi truk ke ukuran standar,
- Keringanan biaya operasional,
- Penyesuaian tarif angkutan logistik.
Pemerintah sendiri menyatakan bahwa penegakan aturan ODOL diklaim untuk melindungi kepentingan umum. Lalu, apa sebenarnya yang membuat sopir truk melakukan protes terhadap RUU ini? Intip apa itu ODOL dan dampaknya.
Baca Juga: Implementasi Zero ODOL Bertahap, Membutuhkan Waktu 7 Tahun - 10 Tahun
Apa itu RUU ODOL
Pada dasarnya, ODOL adalah singkatan dari Over Dimension dan Over Loading yang dikaitkan dengan kapasitas barang angkutan.
Istilah ini digunakan untuk menyebut kendaraan angkutan barang yang melebihi ukuran (dimensi) dan/atau beban muatan (berat) yang ditetapkan oleh regulasi.
Kendaraan ODOL dianggap sebagai penyebab utama kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, dan efisiensi distribusi logistik yang buruk.
Baca Juga: KAI Angkut 27,73 Juta Ton Barang hingga Mei 2025, Siap Sambut Zero ODOL
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan ODOL dilarang beroperasi.
Pemerintah, lewat Kementerian Perhubungan, telah menetapkan aturan penegakan hukum lebih ketat terhadap ODOL, dengan target "Zero ODOL" yang sempat direncanakan berlaku penuh sejak 2023 dan kini terus ditegakkan pada 2026.
Zero ODOL dalam konteks RUU (Rancangan Undang-Undang) atau peraturan lalu lintas mengacu pada kebijakan “Zero Over Dimension Over Loading”, yaitu kebijakan pelarangan total terhadap kendaraan angkutan barang yang:
- Over Dimension (OD): melebihi ukuran dimensi yang diizinkan (lebih panjang, lebar, atau tinggi dari batas standar).
- Over Loading (OL): membawa muatan melebihi batas berat maksimum yang diperbolehkan.
Baca Juga: KAI Targetkan Angkut 69 Juta Ton Barang, Siap Sambut Regulasi ODOL 2026
Tujuan Zero ODOL
- Mencegah kerusakan jalan dan jembatan.
- Mengurangi kecelakaan lalu lintas akibat rem blong atau kendaraan kehilangan kendali karena beban berlebih.
- Menjamin keselamatan pengguna jalan lain.
- Meningkatkan tata kelola logistik yang lebih tertib dan adil.
Namun, penertiban kendaraan ODOL ini menimbulkan penolakan dari sebagian sopir dan pengusaha angkutan barang, karena dianggap berdampak langsung pada penghasilan.
Truk-truk yang sudah dimodifikasi (diperpanjang baknya atau ditambah kapasitas muatan) tidak dapat digunakan sesuai kapasitas penuhnya.
Akibatnya, pengiriman barang harus dilakukan lebih sering, yang berarti biaya operasional meningkat—mulai dari solar, tol, hingga upah sopir.
Adanya RUU ODOL diklaim dapat mengatur lebih ketat angkutan barang. Hal ini terkait dengan keamanan pengguna jalan dan umur infrastruktur, namun tetap membuka ruang dialog dengan pelaku usaha logistik dan transportasi untuk solusi jangka panjang.
Tonton: Perusahaan Dubai EDGNEX Bangun Data Center AI di Indonesia Senilai Rp 37 Triliun
Selanjutnya: Hasil PSG vs Botafogo 0-1: Juara Eropa Ternyata Tak Sekuat Itu
Menarik Dibaca: BMKG: Cuaca Hujan Lebat Masih Berpotensi Terjadi hingga Akhir Juni 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News