SRI MULYANI - TANGERANG. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali merayakan rangkaian peringatan Hari Oeang ke-73. Kali ini dengan menggelar acara bersih-bersih pantai di Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Jumat (11/10).
Sri Mulyani didampingi jajaran Eselon 1 Kementerian Keuangan memunguti sampah yang ada di pinggiran pantai Tanjung Pasir. Dalam sambutannya, ia menyampaikan, kegiatan pembersihan sampah dari pantai harus terus dilakukan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Pemerintah sebut ada 16,38 juta ha luas lahan tutupan kebun sawit
“Jumlah sampah di Indonesia akan meningkat dari 65,8 juta ton pada 2017 menjadi 70,8 juta ton tahun 2025. Indonesia sebagai negara juga dikenal sebagai penyumbang sampah plastik di laut terbanyak kedua di dunia,” ujar Menkeu.
Dari sisi fiskal, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah juga baru saja meresmikan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Lembaga ini akan menjadi tempat konsolidasi pengelolaan dana untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana insentif untuk daerah (DID) dengan salah satu indikator pengelolaan sampah.
Adapun, Sri Mulyani menyampaikan sejatinya ada satu lagi instrumen fiskal yang dipersiapkan pemerintah terkait pengendalian sampah plastik di Indonesia, yaitu cukai plastik.
Baca Juga: Kerap tak sinkron, pemerintah kerjasama pertukaran data ekspor impor dengan Singapura
Namun, sampai hari ini cukai plastik tak kunjung terimplementasi kendati telah dianggarkan dalam APBN 2019 sebesar Rp 500 miliar. “Kita tinggal menunggu saja dari DPR untuk bisa memutuskan. Dari pembahasan sebelumnya, posisi DPR positif. Jadi kita lihat saja,” tutur Sri Mulyani.
Ia mengatakan, pemerintah telah melakukan kajian dan studi banding terkait pengenaan cukai pada kemasan dan kantong plastik sekali pakai. DPR juga dikatakan telah melakukan pembahasan lebih rinci terkait usulan pemerintah tersebut, termasuk mengundang berbagai stakeholders dan asosiasi.
Baca Juga: Kelola pembiayaan lingkungan hidup, pemerintah resmi bentuk BLU BPDLH
Namun Sri Mulyani tetap enggan memastikan bahwa penerapan cukai plastik dapat dimulai pada 2020 nanti. "Itu kita lihat saja. DPR yang memutuskan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.
Adapun, dalam pembahasan terakhir bersama DPR pada awal Juli lalu pemerintah mengusulkan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar.
Namun, usulan tersebut belum mendapat restu Komisi XI lantaran para legislator tersebut meminta pembahasan lebih mendalam terkait skema, proses administrasi, hingga menyiapkan roadmap ekstensifikasi cukai oleh pemerintah di tahun-tahun berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News