Namun, sampai hari ini cukai plastik tak kunjung terimplementasi kendati telah dianggarkan dalam APBN 2019 sebesar Rp 500 miliar. “Kita tinggal menunggu saja dari DPR untuk bisa memutuskan. Dari pembahasan sebelumnya, posisi DPR positif. Jadi kita lihat saja,” tutur Sri Mulyani.
Ia mengatakan, pemerintah telah melakukan kajian dan studi banding terkait pengenaan cukai pada kemasan dan kantong plastik sekali pakai. DPR juga dikatakan telah melakukan pembahasan lebih rinci terkait usulan pemerintah tersebut, termasuk mengundang berbagai stakeholders dan asosiasi.
Baca Juga: Kelola pembiayaan lingkungan hidup, pemerintah resmi bentuk BLU BPDLH
Namun Sri Mulyani tetap enggan memastikan bahwa penerapan cukai plastik dapat dimulai pada 2020 nanti. "Itu kita lihat saja. DPR yang memutuskan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.
Adapun, dalam pembahasan terakhir bersama DPR pada awal Juli lalu pemerintah mengusulkan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar.
Namun, usulan tersebut belum mendapat restu Komisi XI lantaran para legislator tersebut meminta pembahasan lebih mendalam terkait skema, proses administrasi, hingga menyiapkan roadmap ekstensifikasi cukai oleh pemerintah di tahun-tahun berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News