Sampai Agustus, bayar pajak kendaraan bebas denda

Jumat, 21 Juli 2017 | 18:42 WIB   Reporter: Choirun Nisa
Sampai Agustus, bayar pajak kendaraan bebas denda


Penghapusan sanksi pajak ini mendapat respon positif dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Halim Pagarra.

"Pajak ini kan harapannya untuk pembangunan daerah. Jika nanti dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) menyatakan pendapatan masih kurang dari separuh (target kedua item pajak), kami akan dukung dengan mengadakan razia," ujarnya dalam talkshow di Radio Sindo Trijaya.

Halim menyatakan, mulai 30 Juli nanti pihaknya akan mengadakan razia gabungan dengan Dinas Perhubungan dan BPRD terkait wajib pajak yang terutang. Hal senada juga disampaikan Edi Sumantri. "Awal Agustus akan efektif diadakan razia gabungan terkait ini".

Bagi kendaraan bermotor yang terkena razia sejak 30 Juli hingga Agustus akhir, maka ia tidak berhak mendapatkan penghapusan sanksi.

Untuk diketahui, penghapusan sanksi ini dikeluarkan pemerintah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-72 pada Agustus nanti. Maka, penghapusan pajak ini pun akan berakhir pada 31 Agustus 2017.

Yuandi menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam keputusan pemerintah ini. "Ini momentum yang baik untuk membayar pajak. Kami berharap masyarakat memanfaatkannya."

Bagi wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB atau BBN-KB setelah tanggal 31 Agustus 2017 nanti akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru