Sampai Agustus, bayar pajak kendaraan bebas denda

Jumat, 21 Juli 2017 | 18:42 WIB   Reporter: Choirun Nisa
Sampai Agustus, bayar pajak kendaraan bebas denda


JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) mulai 19 Juli sampai 31 Agustus mendatang. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Nomor 1594 tahun 2017 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balok Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak (WP) yang memenuhi kriteria, antara lain; Pertama, belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya.

Kedua, tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor. Ketiga, melakukan pembayaran pajak pada periode 19 Juli hingga 31 Agustus 2017. Keempat, membayar pajak di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Tak hanya itu, menurut Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan BPRD Yuandi Bayak Miko, penghapusan sanksi pajak ini berlaku pula bagi Wajib pajak yang menunggak.

"Pembebasan sanksi ini berlaku untuk tahun berjalan dan juga tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada limit waktu sampai tahun berapa menunggaknya," ujarnya dalam talkshow di Radio Sindo Trijaya pada Jumat (21/7) ini.

Pada dasarnya, menurut Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, penghapusan sanksi pajak ini dilakukan dalam rangka mendorong masyarakat untuk membayar pajak.

"Ini stimulus bagi wajib pajak. Mungkin masyarakat lupa bayar pajak. Oleh karena itu, kami beri kelonggaran, sanksi bunganya dihapus agar masyarakat mau membayar pajak," ujarnya ketika dihubungi.

Selain itu, menurut Yuandi, penghapusan sanksi pajak ini pun dibuat agar target penerimaan pajak dari kedua item tersebut tercapai. "Tahun ini kita menargetkan PKB Rp 7 triliun dan BBN-KB Rp 5 triliun. Kita berharap target ini tercapai," ujarnya.

Penghapusan sanksi pajak ini mendapat respon positif dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Halim Pagarra.

"Pajak ini kan harapannya untuk pembangunan daerah. Jika nanti dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) menyatakan pendapatan masih kurang dari separuh (target kedua item pajak), kami akan dukung dengan mengadakan razia," ujarnya dalam talkshow di Radio Sindo Trijaya.

Halim menyatakan, mulai 30 Juli nanti pihaknya akan mengadakan razia gabungan dengan Dinas Perhubungan dan BPRD terkait wajib pajak yang terutang. Hal senada juga disampaikan Edi Sumantri. "Awal Agustus akan efektif diadakan razia gabungan terkait ini".

Bagi kendaraan bermotor yang terkena razia sejak 30 Juli hingga Agustus akhir, maka ia tidak berhak mendapatkan penghapusan sanksi.

Untuk diketahui, penghapusan sanksi ini dikeluarkan pemerintah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-72 pada Agustus nanti. Maka, penghapusan pajak ini pun akan berakhir pada 31 Agustus 2017.

Yuandi menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam keputusan pemerintah ini. "Ini momentum yang baik untuk membayar pajak. Kami berharap masyarakat memanfaatkannya."

Bagi wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB atau BBN-KB setelah tanggal 31 Agustus 2017 nanti akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru