KEBAKARAN LAHAN - JAKARTA. Polisi telah menetapkan 14 perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan ( karhutla), per Selasa (24/9). Sebelumnya, data per Senin (23/9) menunjukkan terdapat sembilan perusahaan yang berstatus tersangka.
"Jumlah tersangka 323 orang, 14 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Baca Juga: Bicara di KTT PBB, Greta Thunberg (16 thn): Kami tak akan memaafkan Anda
Penambahan tersangka perusahaan terjadi di Lampung sebanyak lima korporasi. Kelima korporasi tersebut yaitu PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung (PML), dan PT Sweet Indo Lampung (SIL).
Dedi mengatakan, terdapat dua laporan untuk PT SIL karena terdapat dua lahan berbeda milik perusahaan tersebut yang terbakar. "SIL ada dua LP, meskipun perusahaan yang sama, karena lahan konsensi berbeda, sehingga satu PT itu dijadikan tersangka," ujarnya.
Selain itu, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan PT AP sebagai tersangka. Berikutnya, Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.
Kemudian, PT Hutan Bumi Lestari (HBL) (sebelumnya disebut sebagai Bumi Hijau Lestari) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan. Lalu, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi.
Baca Juga: BMKG: Mulai hari ini hujan deras berpotensi mengguyur wilayah Indonesia
Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).