Sampai hari ini, 14 perusahaan jadi tersangka kebakaran hutan dan lahan

Selasa, 24 September 2019 | 18:37 WIB Sumber: Kompas.com
Sampai hari ini, 14 perusahaan jadi tersangka kebakaran hutan dan lahan

ILUSTRASI. Seekor ular mati di area kebakaran lahan gambut


KEBAKARAN LAHAN - JAKARTA. Polisi telah menetapkan 14 perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan ( karhutla), per Selasa (24/9). Sebelumnya, data per Senin (23/9) menunjukkan terdapat sembilan perusahaan yang berstatus tersangka. 

"Jumlah tersangka 323 orang, 14 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9). 

Baca Juga: Bicara di KTT PBB, Greta Thunberg (16 thn): Kami tak akan memaafkan Anda

Penambahan tersangka perusahaan terjadi di Lampung sebanyak lima korporasi. Kelima korporasi tersebut yaitu PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung (PML), dan PT Sweet Indo Lampung (SIL). 

Dedi mengatakan, terdapat dua laporan untuk PT SIL karena terdapat dua lahan berbeda milik perusahaan tersebut yang terbakar. "SIL ada dua LP, meskipun perusahaan yang sama, karena lahan konsensi berbeda, sehingga satu PT itu dijadikan tersangka," ujarnya. 

Selain itu, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan PT AP sebagai tersangka. Berikutnya, Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka. 

Kemudian, PT Hutan Bumi Lestari (HBL) (sebelumnya disebut sebagai Bumi Hijau Lestari) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan. Lalu, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi. 

Baca Juga: BMKG: Mulai hari ini hujan deras berpotensi mengguyur wilayah Indonesia

Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT). 

Di Kalimantan Tengah, polda setempat menetapkan status tersangka kepada PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK). Terakhir, Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU). 

Seluruh perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan lalai mencegah kebakaran di lahan mereka. 

Ia menuturkan, para korporasi tersebut dapat dikenakan pasal di Undang-Undang Perkebunan, UU Kehutanan, dan UU Lingkungan Hidup. 

"Kalau korporasi dikenakan 3 UU tadi, ada sanksi pidana sanksi denda. Ancamannya bisa Rp 1-2 miliar lebih," tutur Dedi. 

Baca Juga: Duh, hampir satu juta orang menderita ISPA akibat kebakaran lahan

Sementara, total tersangka individu terkait karhutla yaitu 323 orang. Rinciannya, terdapat 59 tersangka di Riau, 1 tersangka di Aceh, 26 tersangka di Sumsel, 39 tersangka di Jambi, 26 tersangka di Kalsel, 79 tersangka di Kalteng, 69 tersangka di Kalbar, dan 24 tersangka di Kaltim. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per Selasa, 14 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tendi Mahadi
Terbaru