Sampai hari ini, 14 perusahaan jadi tersangka kebakaran hutan dan lahan

Selasa, 24 September 2019 | 18:37 WIB Sumber: Kompas.com
Sampai hari ini, 14 perusahaan jadi tersangka kebakaran hutan dan lahan

ILUSTRASI. Seekor ular mati di area kebakaran lahan gambut


Di Kalimantan Tengah, polda setempat menetapkan status tersangka kepada PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK). Terakhir, Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU). 

Seluruh perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan lalai mencegah kebakaran di lahan mereka. 

Ia menuturkan, para korporasi tersebut dapat dikenakan pasal di Undang-Undang Perkebunan, UU Kehutanan, dan UU Lingkungan Hidup. 

"Kalau korporasi dikenakan 3 UU tadi, ada sanksi pidana sanksi denda. Ancamannya bisa Rp 1-2 miliar lebih," tutur Dedi. 

Baca Juga: Duh, hampir satu juta orang menderita ISPA akibat kebakaran lahan

Sementara, total tersangka individu terkait karhutla yaitu 323 orang. Rinciannya, terdapat 59 tersangka di Riau, 1 tersangka di Aceh, 26 tersangka di Sumsel, 39 tersangka di Jambi, 26 tersangka di Kalsel, 79 tersangka di Kalteng, 69 tersangka di Kalbar, dan 24 tersangka di Kaltim. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per Selasa, 14 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru