KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Polisi menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di kawasan Jakarta Barat mulai Kamis (28/10/2021).
"Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) denda maksimal Rp 500 ribu," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Argadija Putra, Rabu (27/10/2021).
Selama tiga hari terakhir, polisi telah melakukan sosialisasi sistem ganjil genap di kawasan Jakarta Barat. Sejak Senin lalu hingga hari ini pukul 12.00 WIB, polisi telah melakukan peneguran kepada 266 pelanggar ganjil-genap di Jakarta Barat.
Baca Juga: Kendaraan tak lulus uji emisi, denda tilang Rp 500.000 berlaku mulai 13 November 2021
Argadija menyebutkan, jumpah pelanggar terus menurun setiap hari. "Jumlah pelanggar setiap hari berbeda, tapi sudah ada penurunan di hari ketiga, karena masyarakat sudah mulai yang paham terkait ganjil-genap," kata dia.
Penerapan sistem ganjil-genap di Jakarta Barat diterapkan di Jalan S Parman menuju Jalan Tomang Raya dari arah Slipi dan dari arah Grogol.
Ganjil-genap diterapkan mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pada hari Senin-Jumat. (Mita Amalia Hapsari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok Polisi Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil-Genap"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News