Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor Senilai Rp 149 Miliar di Lampung

Rabu, 20 September 2023 | 10:03 WIB   Reporter: Dendi Siswanto
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor Senilai Rp 149 Miliar di Lampung

ILUSTRASI. Pemasangan tanda penyitaan aset jaminan debitur oleh Satgas BLBI. Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor Senilai Rp 149 Miliar di Lampung.


SATGAS BLBI -  JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) makin galak dalam upaya pengembalian hak tagih negara dengan upaya penagihan obligor/debitur serta penguasaan fisik aset tanah maupun bangunan.

Kali ini, Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan sekitar 287.668 meter per segi dan perkiraan total nilai mencapai Rp 149 miliar.

"Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Selasa (19/9).

Baca Juga: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Para Pengemplang Senilai Rp 26 Miliar

Rio bilang, terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," katanya.

Adapun aset properti eks BPPN/eks BLBI yang berhasil disita oleh Satgas BLBI di Kota Bandar Lampung adalah sebagai berikut :

Pertama, properti eks BPPN/eks BLBI di Desa Kedamaian, Dan Desa Campang Raya, Kec. Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung seluas 126.471 meter per segi yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

Baca Juga: Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah Obligor Senilai Rp 150 Miliar di Jawa Barat

Kedua, properti eks BPPN/eks BLBI di Jl. RE. Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 m2 yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).

Ketiga, properti eks BPPN/eks BLBI di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 36.914 m2 yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru