Satpol PP DKI kumpulkan Rp 430,7 juta dari denda pelanggar protokol kesehatan

Jumat, 03 Juli 2020 | 14:11 WIB Sumber: Tribunjakarta.com
Satpol PP DKI kumpulkan Rp 430,7 juta dari denda pelanggar protokol kesehatan

ILUSTRASI. Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi masih cukup banyak. Buktinya, Satpol PP DKI Jakarta berhasil mengumpulkan denda hingga Rp 430,7 juta dari ribuan pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, denda tersebut dikumpulkan dalam kurun waktu hampir sebulan terakhir selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

“Denda yang sudah disetorkan ke kas daerah itu secara keseluruhan Rp 430,71 juta,” kata dia Jumat (3/7).

Baca Juga: Tak jalankan protokol pencegahan Covid-19, dua perkantoran di Jakarta ditutup

Lebih lanjut Arifin bilang, denda tersebut berasal dari perorangan dan pengelola fasilitas umum yang belum menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara menyeluruh.

“Untuk denda perorangan  Rp 240,96 juta dan denda untuk tempat fasilitas umum Rp 188,75 juta,” ujarnya saat dikonfirmasi. Adapun jumlah tersebut berasal dari 1.380 pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan sanksi berupa denda.

“Pelanggaran diantaranya tidak berdisiplin mengenakan masker, lalu tempat umum atau fasilitas umum beberapa tempat (tidak) melengkapi ketentuan dalam rangka protokol kesehatan,” jalas Arifin.

Kesalahan yang sering dilakukan pengelola sarana dan prasarana  umum, pemilik tempat makan, hingga perkantoran adalah belum menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh. Seperti tidak melengkapi dengan wastafel  untuk cuci tangan, kapasitas lebih dari 50%, jam kerja dan lainnya. 

Dalam masa PSBB transisi yang telah diperpanjang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama 14 hari ke depan ini, Arifin mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Bila ada yang melanggar, ia pun menyebut bakal memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Catat, warga Jakarta di wilayah zona merah tak dapat saksikan pemotongan hewan kurban

Arifin pun menjelaskan, sebenarnya jumlah pelanggaran aturan protokol lebih besar. Satpol PP mencatat, setidaknya ada 16.556 pelanggar aturan protokol kesehatan selama PSBB transisi.

Mayoritas pelanggar dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘pelanggar PSBB’. “Untuk kerja sosial ada 15.116 orang. Kemudian, teguran tertulis 60 pelanggar dan denda ada 1.380,” jelas dia. 

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, sebagian besar pelanggar lantaran tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. (Dionisius Arya Bima Suci)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Satpol PP DKI Kumpulkan Rp 430,7 Juta dari Denda Pelanggar Protokol Kesehatan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru