LEBAK. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, Banten menggelar razia rumah makan yang beroperasi siang hari di sejumlah lokasi di Kecamatan Rangkasbitung dan Cibadak.
"Semua rumah makan yang terkena razia itu diperingatkan agar tidak kembali berjualan pada siang hari pada bulan suci Ramadan," kata Kepala Seksi Peraturan daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Muhamad Syafei di Lebak, Senin (13/6).
Ia mengatakan pihaknya mengedepankan tindakan persuasif terhadap pedagang nasi yang berjualan siang hari.
Sebab, pedagang siang hari selama Ramadan tidak diperbolehkan berdasarkan imbauan Bupati Lebak Iti Octavia.
Karena itu, pihaknya saat ini tetap mengutamakan peringatan bagi pemilik warung nasi yang berjualan pada siang hari.
Namun, jika mereka tetap membandel membuka siang hari kemungkinan akan dilakukan penyitaan makanan.
"Kami hari ini hanya memberikan teguran agar tidak kembali berjualan nasi pada siang hari," katanya.
Menurut dia, peringatan imbauan Bupati Lebak melarang selama puasa Ramadan bagi warung nasi, restauran maupun rumah makan berjualan siang hari.
Mereka diperbolehkan berdagang kembali di atas pukul 16.00 WIB.
Pelarangan berjualan siang hari untuk menjaga kesucian bulan Ramadan juga menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kami berharap pedagang mematuhi larangan berjualan siang hari itu," katanya.
Menurut dia, pihaknya menggelar razia rumah makan itu di sekitar jalan Multatuli, Hardiwinangun, Pasir Ona, Balong, Sunakalijaga, sekitar pasar Rangkasbitung, Terminal Mandala Cibadak.
Mereka membuka warung nasi siang hari itu berkat laporan masyarakat setempat.
"Kami minta peran serta masyarakat dapat membantu petugas untuk melakukan tindakan tegas terhadap pedagang nasi buka siang hari," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News