Sebanyak 18 orang ditetapkan tersangka terkait bom bunuh diri di Polrestabes Medan

Sabtu, 16 November 2019 | 22:07 WIB Sumber: Kompas.com
Sebanyak 18 orang ditetapkan tersangka terkait bom bunuh diri di Polrestabes Medan

ILUSTRASI. Polisi berjaga pascabom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumut, Rabu (13/11/2019). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww.


TEROR BOM - MEDAN. Hingga Sabtu (16/11), polisi telah mengamankan 18 orang terkait kasus bom bunuh diri di Mako Polrestabes Medan. Kini, 18 orang itu ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, 18 orang itu diamankan pasca bom bunuh diri yang menewaskan pelaku, RMN dan melukai 6 orang lainnya."Semuanya tersangka itu," kata Agus, kepada wartawan, di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (16/11).  

Baca Juga: Tiga terduga teroris di Aceh ditangkap Densus 88

Saat ini, ke-18 orang itu diperiksa di Mako Brimob. Menurut dia, pengejaran terhadap jaringan kasus bom bunuh diri ini akan terus berlanjut demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.  

Selain mengamankan beberapa orang, polisi mengamankan 1 senjata api dan 2 senjata tajam serta beberapa rangkaian bom yang dibuang di Sicanang, Belawan, berikut juga bahan-bahan yang siap untuk dirakit.  

"Nanti secara umum, hasil semua penangkapan akan disampaikan Mabes Polri. Ini hanya informasi awal kepada rekan-rekan supaya ada perkembangan penanganan di Sumut," kata dia.  

Baca Juga: Pelaku bom di Polrestabes Medan cukup aktif di media sosial

Sebagaimana diketahui, penelusuran terkait jaringan RMN, tim gabungan dari Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan dibantu tim Densus 88 Mabes Polri, telah menyisir ke beberapa lokasi di Medan, Marelan, Belawan Hamparan Perak hingga Aceh. (Dewantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkait Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, 18 Orang Jadi Tersangka"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru