LALU LINTAS - JAKARTA. Polda Metro Jaya menindak 19 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan di jalan tol dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Jumlah tersebut berdasarkan data yang dicatat Polda Metro Jaya pada hari pertama penerapan tilang elektronik di jalan tol pada Jumat (1/4/2022).
"Ada 19 pelanggaran overspeed pada hari pertama 1 April 2022 kemarin," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, melalui pesan singkat, Sabtu.
Menurut Jamal, 19 pengemudi mobil tersebut memacu kendaraannya lebih dari 100 kilometer per jam di jalan tol.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini! Catat Waktu Berlaku E-Tilang di Tol, Pelanggaran, dan Lokasi
Jamal menyebutkan, belum menemukan adanya pelanggaran kendaraan yang melebihi batas muatan kendaraan.
"Pelanggaran kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Untuk hari pertama belum ada pelanggaran overload," kata Jamal.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang dengan menggunakan sistem ETLE di ruas jalan tol pada Jumat kemarin.
Tilang elektronik tersebut akan menyasar para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol.
"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua jenis pelanggaran itu akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 April 2022," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa lalu.
Sambodo mengatakan, sanksi tilang elektronik untuk dua pelanggaran di jalan tol itu berlaku setelah kepolisian melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir, yakni sejak 1-31 Maret 2022.
Baca Juga: Jangan Ngebut di Jalan Tol karena Bisa Dapat Surat Cinta dari Korlantas Polri
"Kami laksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 1 sampai 31 Maret 2022. Surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE," kata Sambodo.
Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, pengemudi mobil akan ditilang apabila kecepatan kendaraannya melebihi batas 100 kilometer per jam.
Sementara itu, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah terpasang di jalan tol. Sensor akan langsung memberikan sinyal ke kamera ETLE untuk merekam pelanggar.
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatur bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Berikut rinciannya:
- Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
- Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
- Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
- Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
Polisi akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang terekam ETLE beserta surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga: Mobil Sudah Dijual dan Diblokir Tapi Masih Dapat Surat Tilang ETLE, Lakukan Hal Ini!
Sambodo menambahkan, kamera ETLE yang berfungsi untuk merekam pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di sejumlah titik di lima ruas jalan tol, yakni:
- Jalan Tol Jakarta-Cikampek
- Jalan Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
- Jalan Tol Sedyatmo
- Jalan Tol Dalam Kota
- Jalan Tol Kunciran-Cengkareng
Sementara itu, perangkat untuk menindak pelanggaran batas muatan kendaraan baru terpasang di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Pertama Penerapan ETLE di Jalan Tol, 19 Pengemudi Ditilang karena Ngebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News