Sebanyak 19 Pengemudi Kena Tilang Elektronik di Hari Pertama Pemberlakukan

Sabtu, 02 April 2022 | 20:31 WIB Sumber: Kompas.com
Sebanyak 19 Pengemudi Kena Tilang Elektronik di Hari Pertama Pemberlakukan

ILUSTRASI. Sebuah CCTV terpasang di ruas Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022 memberlakukan tilang elektronik


LALU LINTAS - JAKARTA. Polda Metro Jaya menindak 19 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan di jalan tol dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Jumlah tersebut berdasarkan data yang dicatat Polda Metro Jaya pada hari pertama penerapan tilang elektronik di jalan tol pada Jumat (1/4/2022).

"Ada 19 pelanggaran overspeed pada hari pertama 1 April 2022 kemarin," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, melalui pesan singkat, Sabtu.

Menurut Jamal, 19 pengemudi mobil tersebut memacu kendaraannya lebih dari 100 kilometer per jam di jalan tol.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini! Catat Waktu Berlaku E-Tilang di Tol, Pelanggaran, dan Lokasi

Jamal menyebutkan, belum menemukan adanya pelanggaran kendaraan yang melebihi batas muatan kendaraan.

"Pelanggaran kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Untuk hari pertama belum ada pelanggaran overload," kata Jamal.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang dengan menggunakan sistem ETLE di ruas jalan tol pada Jumat kemarin.

Tilang elektronik tersebut akan menyasar para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol.

"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua jenis pelanggaran itu akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 April 2022," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa lalu.

Sambodo mengatakan, sanksi tilang elektronik untuk dua pelanggaran di jalan tol itu berlaku setelah kepolisian melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir, yakni sejak 1-31 Maret 2022.

Baca Juga: Jangan Ngebut di Jalan Tol karena Bisa Dapat Surat Cinta dari Korlantas Polri

"Kami laksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 1 sampai 31 Maret 2022. Surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE," kata Sambodo.

Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, pengemudi mobil akan ditilang apabila kecepatan kendaraannya melebihi batas 100 kilometer per jam.

Sementara itu, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah terpasang di jalan tol. Sensor akan langsung memberikan sinyal ke kamera ETLE untuk merekam pelanggar.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru